THM di Palembang Diminta Tutup Selama Ramadan, Diberi Sanksi Jika Melanggar

Sumatera Selatan

THM di Palembang Diminta Tutup Selama Ramadan, Diberi Sanksi Jika Melanggar

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 11 Feb 2026 22:00 WIB
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Foto: Aldekum Fatih Rajih)
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta tempat hiburan malam (THM) untuk tutup selama bulan Ramadan. Jika melanggar akan diberi sanksi.

Penutupan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026. terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan keputusan tersebut sudah ditandatanganinya untuk mengatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup selama Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan diatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3)," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (11/2/2026).

Dewa menegaskan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka siap dikenakan sanksi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Jika tidak mau disanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Herison menegaskan jajarannya siap mengawal penuh Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Wali Kota telah menandatangani SE Nomor 7 Tahun 2026. Tempat Hiburan Klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat (tradisional/modern), spa, dan sauna wajib menghentikan total kegiatan mulai H -1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri," katanya.

"Rumah makan dan kafe diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun dengan syarat ketat wajib memasang tabir penutup (tirai) agar tidak terlihat demonstratif dan dilarang menyajikan Live Music,"sambungnya

kata dia, aturan ini berlandaskan pada Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang minta pemilik usaha mematuhi ini sebagai bentuk toleransi. Sanksinya jelas, bisa berujung pada penutupan hingga pencabutan izin bagi yang membandel.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads