Sebanyak 90 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Jambi dinonaktifkan. Pihak BPJS Kesehatan di Jambi menyebut jika kebijakan itu bagian dari penyesuaian data bagi penerima bantuan iuran yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kemensos.
"Iya, total se-Provinsi Jambi itu lebih kurang 90 ribu yang dilakukan nonaktif oleh Kemensos untuk BPJS PBI. Namun jangan khawatir Ini bagian dari pembaruan data agar penerima iuran dari Pemerintah tepat sasaran," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jambi Dr. Shanty Lestari kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data desil kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat merupakan masyarakat pada desil satu sampai lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan data desil itu oleh BPS. Nah, yang masuk desil 6 sampai 10 itu dikeluarkan, kemudian digantikan oleh masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar dan masuk kategori miskin serta tidak mampu," ujar Shanty.
Proses ini sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun. Namun kata dia, di lapangan sempat terjadi miskomunikasi sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi perbincangan publik. Masyarakat yang dinonaktifkan masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan mekanisme tertentu.
"Kami sudah bertemu dengan seluruh fasilitas kesehatan, rumah sakit dan menyampaikan jangan sampai ada kendala layanan. Dengan adanya surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, masyarakat bisa segera melapor ke dinas sosial untuk dilakukan reaktivasi," jelas Shanty.
Terkait kemungkinan penolakan layanan, ia mengakui hal tersebut bisa terjadi apabila status kepesertaan tidak aktif dan belum memenuhi syarat administrasi.
"Tidak menutup kemungkinan itu terjadi, tetap harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Tapi untuk pengaktifan kembali, kami siap, standby," sebutnya.
Proses reaktivasi sendiri dilakukan melalui aplikasi khusus milik (Kemensos) bernama CNG.
"Pengaktifan memang tidak di ranah kami, karena ada aplikasi khusus dari Kemensos. Proses aktivasi 1x24 jam dan itu sudah menjadi komitmen Kemensos sejak tahun-tahun sebelumnya," sebut Shanty.
Sementara, penonaktifan peserta PBI ini disebut berkaitan dengan proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan pemerintah pusat. Pembaruan data tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran BPJS tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, Edi Kusmiran mengingatkan masyarakat tidak panik apabila mendapati status BPJS PBI mereka tidak aktif. Warga diminta segera mendatangi kantor Dinsos kabupaten/kota dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta bukti kepesertaan BPJS.
"Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan, silakan melapor agar dapat diverifikasi dan diusulkan kembali," kata Edi.
Edi menegaskan, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data kondisi sosial ekonomi masyarakat. Setelah diverifikasi, peserta yang memenuhi syarat akan diusulkan kembali untuk diaktifkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data penerima bantuan sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu," ujarnya.
Sejauh ini, Pemerintah juga mengajak perangkat desa dan kelurahan turut membantu menyosialisasikan proses pelaporan tersebut. Dia menilai, agar warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan perlindungan melalui BPJS PBI.
"Hal ini harus terus disosialisasikan ke warga banyak agar tidak timbul miskomunikasi sampai ke warga," tegas dia.
