Dinsos Sumsel menegaskan bahwa peserta PBI JKN yang kepesertaannya tidak aktif tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penonaktifan massal peserta PBI JKN yang dilakukan berdasarkan evaluasi data penerima bantuan.
Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinsos Sumsel Iko menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan di Sumsel mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
"Untuk masyarakat Sumsel itu mengikuti kebijakan dari kementerian pusat, jadi tidak menggunakan APBD untuk saat ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses pembaruan data penerima bantuan kesehatan.
"Kebijakan pembersihan ini dilakukan karena memang sudah banyak masyarakat yang tidak layak menerima bantuan lagi khususnya bantuan kesehatan ini," katanya.
Menurutnya, kriteria masyarakat yang masih layak menerima bantuan ditentukan berdasarkan pemeringkatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
"Masyarakat yang masih layak menerima. bantuan ini yaitu harus berada di desil 1 sampai 5 dan ini BPS RI langsung yang memperingkatkannya," jelasnya.
"Kabupaten/Kota hanya mengusulkan saja BPS RI lah yang menentukan layak atau tidaknya," tambahnya.
Meski kepesertaan dinonaktifkan, masyarakat yang sedang sakit tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini karena pihak rumah sakit telah menerima arahan untuk tetap melayani pasien PBI JKN yang tidak aktif.
"Pihak rumah sakit di seluruh daerah juga sudah di infokan oleh mentri RI untuk menerima pasien yang PBI JKN nya tidak aktif tersebut," katanya.
Namun demikian, peserta tetap harus mengurus proses pengaktifan kembali melalui dinas sosial dengan membawa dokumen pendukung.
"Jika memamg masih layak, masyarakat bisa mengaktifkannya lagi dengan menyertakan bukti rawat atau cuci darah nanti bisa diaktifkan lagi," jelasnya.
Ia menjelaskan, bagi peserta yang memang sedang sakit dan telah menjalani perawatan, kepesertaan bisa langsung diaktifkan kembali dengan jangka waktu raktivasi selama enam bulan.
"Jika memang sakit dan sudah dirawat, PBI JKN nya bisa langsung di reaktivasi lagi, dalam jangka waktu 6 bulan," katanya.
Iko mengimbau masyarakat agar tidak khawatir selama masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Ia menegaskan, bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria.
"Masyarakat jangan takut tidak bisa di reaktivasi, jika memang merasa masih layak menerima bantuan ini bukan pensiunan dan ASN atau dalam satu KK tidak ada keluarga yang berpenghasilan di atas UMR," ujarnya.
"Masyarakat bisa mengajukan reaktivasi langsung dengan membawa syarat atau bukti-bukti tadi," tambahnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak dapat diaktifkan kembali kepesertaannya namun merasa tidak mampu membiayai pengobatan, pemerintah provinsi menyediakan alternatif bantuan.
"Jika memang tidak bisa diaktifkan dan merasa tidak mampu untuk berobat bisa menggunakan Program Sumsel Berkat," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com
