Kemenkes Keluarkan SE Minta RS Tidak Menolak Pasien BPJS dan PBI Nonaktif

Nasional

Kemenkes Keluarkan SE Minta RS Tidak Menolak Pasien BPJS dan PBI Nonaktif

Suci Risanti Rahmadania - detikSumbagsel
Kamis, 12 Feb 2026 12:00 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
Palembang -

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran meminta rumah sakit untuk tidak menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Surat edaran dengan Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).

Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar, dilansir detikhealth, Kamis (12/2).

ADVERTISEMENT

Adapun ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads