Di era serba digital ini, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online tanpa harus antri yang lama atau mendatangi langsung kantor pajak. Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online 2026?
Mendaftarkan NPWP hanya perlu mengakses Coretax, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu halaman dan telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Banyak yang mengira proses daftar NPWP online sulit, ribet, dan memakan waktu yang lama. Faktanya, mendaftar melalui Coretax mendaftar bisa selesai dalam hitungan menit. Berikut cara mendaftar hingga dan dokumen yang disiapkan.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelumnya pastikan keperluan dokumen untuk membuat NPWP secara online. Sebab ada persyaratan yang berbeda untuk WNI dan WNA
1. Dokumen bagi WNI
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Email aktif yang akan menerima kode OTP
- Nomor HP aktif dan pulsa untuk verifikasi kode OTP
- Foto wajah terbaru
- Data pekerjaan atau usaha yang ingin didaftarkan
2. Dokumen bagi WNA
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan di Indonesia
- Email dan nomor HP yang masih aktif untuk verifikasi
- Alamat domisili di Indonesia
Simak Video "Video Ramai Lapor Pajak 'Kurang Bayar', Purbaya: Karena Coretax Itu Jago"
(mep/mep)