- Persyaratan Membuat NPWP a. Syarat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi b. Syarat Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah c. Syarat Pendaftaran NPWP Badan 1. Badan berorientasi pada profit dan badan tidak berorientasi pada profit 2. Kerja sama operasi 3. Badan dengan status sebagai cabang
- Cara Membuat NPWP Secara Online 1. Registrasi Akun Coretax 2. Pilih Jenis Pajak 3. Pilih Jenis Pendaftaran sesuai NIK 4. Isi Formulir Registrasi dengan NIK a. Isi Data Identitas Wajib Pajak b. Isi Data Detail Kontak c. Isi Data Orang Terkait d. Isi Data Ekonomi e. Isi Data Alamat f. Verifikasi Identitas g. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara online melalui handphone. Bagaimana cara membuatnya?
Dilansir laman Direktorat Jenderal Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib pajak sebagai identitas untuk segala kegiatan administrasi perpajakan. NPWP dapat dibuat untuk orang pribadi, instansi, atau suatu badan.
Sebelumnya, pembuatan NPWP secara online dilakukan melalui ereg pajak. Namun, berdasarkan postingan akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pembuatan NPWP kini dilakukan melalui Coretax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang ingin membuat NPWP secara online, caranya cukup mudah dan bisa menggunakan handphone. Berikut syarat dan cara membuat NPWP secara online.
Persyaratan Membuat NPWP
Sebelum membuat NPWP, perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Persyaratan tersebut dapat berbeda-beda sesuai kategori pendaftaran NPWP. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut persyaratan untuk membuat NPWP.
a. Syarat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Terdapat pula empat kategori untuk mendaftarkan NPWP orang pribadi, yakni
1. NPWP orang pribad yang melakukan kegiatan usaha atau yang tidak melakukan kegiatan usaha, yakni karyawan, pengusaha pekerja lepas, pedagang, dan lainnya.
Dokumen yang diperlukan:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagi Warga Negara Asing (WNA): paspor dan Kartu Izin Tinggal Semesntara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Kategori wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun, ingin mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kategori bagi yang sudah memiliki NPWP pribadi kemudian mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Kategori NPWP warisan belum terbagi. Dokumen yang diperlukan adalah akta kematian, kartu NPWP salah satu ahli waris, akta wasiat, dan dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan.
b. Syarat Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
Bagi instansi pemerintah yang ingin mengajukan NPWP, diperlukan dokumen berikut.
- Dokumen penunjukkan sebagai kepala instansi pemerintah pusat atau daerah atau kepala desa.
- Dokumen identitas diri orang pribadi, yakni kartu NPWP.
- Dokumen penunjukan bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, atau kepala urusan keuangan desa.
c. Syarat Pendaftaran NPWP Badan
Persyaratan pendaftaran NPWP badan terbagi menjadi tiga sesuai kategorinya.
1. Badan berorientasi pada profit dan badan tidak berorientasi pada profit
Dokumen yang diperlukan adala dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat dan dokumen identitas diri seluruh pengurus badan, yakni NPWP.
2. Kerja sama operasi
Dokumen yang diperlukan mencakup akta pendirian, NPWP anggota bentuk kerja sama operas, dan dokumen identitas diri pengurus, yakni kartu NPWP.
3. Badan dengan status sebagai cabang
Dokumen yang diperlukan mencakup NPWP pusat atau induk dan dokumen identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yakni kartu NPWP.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Berdasarkan laman coretaxdjp.pajak.go.id dan postingan akun Instagram resmi @ditjenpajakri, cara membuat NPWP orang pribadi secara online mencakup langkah-langkah berikut.
1. Registrasi Akun Coretax
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik "New Registration" atau "Pendaftaran Baru" pada bagian bawah untuk membuat NPWP.
2. Pilih Jenis Pajak
Pilih jenis pajak yang akan didaftarkan. Untuk pendaftaran NPWP orang pribadi (individual),
- Klik jenis "Perorangan".
- Akan muncul pertanyaan "apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
3. Pilih Jenis Pendaftaran sesuai NIK
Setelah memilih jenis wajib pajak memiliki NIK, sistem akan menampilkan pilihan jenis pendaftaran yang sesuai untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih "Pendaftaran dengan aktivasi NIK/Aktivasi NIK).
Jenis pendaftaran "Hanya Regirtrasi" ditujukan untuk wajib pajak yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Contohnya, wanita yang sudah menikah tidak ingin menjalan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, tetapi membutuhkan akses Coretax untuk menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT yang berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya.
4. Isi Formulir Registrasi dengan NIK
Calon pendaftar akan dialihkan pada laman formulir registrasi untuk melakukan isi data. Berikut urutan mengisi data pendaftaran NPWP.
a. Isi Data Identitas Wajib Pajak
Masukkan data identitas wajib pajak yang meliputi, Nomor Identitas Kependudukan, nama wajib pajak, jenis wajib pajak, tempat lahir, negara asal, tanggal lahir, status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, nomor kartu keluarga, status hubungan keluarga, dan kategori individu.
Jika sudah mengisi data tersebut, klik tombol "Verifikasi".
b. Isi Data Detail Kontak
Masukkan data terkait detail kontak wajib pajak yang meliputi email, nomor handphone, nomor telepon dan faksimile (jika ada).
Saat mengisi email dan nomor handphone, terdapat tombol "Verifikasi" pada sebelah kanan kolom pengisian. Klik tombol tersebut untuk memverifikasi detail kontak. Kode One Time Password (OTP) akan dikirim ke nomor handphone dan email yang dimasukkan. Masukkan kode OTP tersebut kemudian klik (Verifikasi). Setelah berhasil, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.
c. Isi Data Orang Terkait
Pada halaman ini, terdapat isian data orang terkait, yakni orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak, seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua.
Pengisian data orang terkait bersifat opsional atau tidak wajib diisi, sehingga dapat dilewati dengan klik "Selanjutnya".
d. Isi Data Ekonomi
Masukkan data ekonomi dengan memiliki metode pembukuan atau pencatatan. Terdapat 3 jenis pilihan metode pembukuan, yakni
- Pembukuan Stelsel Akrual
- Pembukuan Stelsek Kas
- Pencatatan
Kemudian, pilih periode pembukuan, contohnya 01-12 untuk periode pembukuan bulan Januari hingga bulan Desember.
Isi data sumber penghasilan dengan menekan tombol "Tambah". Isi sumber penghasilan sesuai status pekerjaan. Setelah mengisi, klik tombol "Simpan" dan pastikan sudah klik checklist pada kolom kode KLU.
e. Isi Data Alamat
Terdapat dua jenis alamat yang harus diisi, yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Isi kolom data sesuai jenis alamat. Kemudian, masukkan data geometris untuk memunculkan data altitude dan latitude.
Klik tombol "Verifikasi" dan klik tombol "Lanjut" setelah verifikasi berhasil untuk melanjutkan pendaftaran.
f. Verifikasi Identitas
Lakukan verifikasi identitas dengan menggunggah foto. Jika verifikasi berhasil, maka akan muncul tulisan bahwa verifikasi foto berhasil. Kemudian, klik tombol "Lanjut" untuk melanjutkan.
g. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Langkah terakhir, lakukan konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan menekan kolom checklist pada pernyataan kepatuhan.
Kemudian, klik tombol "Ajukan Permohonan" dan pendaftaran NPWP pun telah berhasil. Cek email secara berkala untuk menerima informasi mengenai penerbitan NPWP.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat NPWP secara online yang cukup dilakukan melalui handphone. Semoga dapat membantu, ya!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(sto/afn)












































Komentar Terbanyak
PM Israel Netanyahu Klarifikasi soal Pernyataannya yang Singgung Yesus Kristus
Momen Emak-emak di Jogja 'Hadang' Purbaya Minta MBG Disetop
Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Kauman Membeludak hingga Jalan