Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax Lengkap Dokumen yang Diperlukan

Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax Lengkap Dokumen yang Diperlukan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 05 Feb 2026 09:30 WIB
Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax Lengkap Dokumen yang Diperlukan
Ilustrasi NPWP. (Foto: Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Palembang -

Di era serba digital ini, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online tanpa harus antri yang lama atau mendatangi langsung kantor pajak. Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online 2026?

Mendaftarkan NPWP hanya perlu mengakses Coretax, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu halaman dan telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Banyak yang mengira proses daftar NPWP online sulit, ribet, dan memakan waktu yang lama. Faktanya, mendaftar melalui Coretax mendaftar bisa selesai dalam hitungan menit. Berikut cara mendaftar hingga dan dokumen yang disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang Diperlukan

Sebelumnya pastikan keperluan dokumen untuk membuat NPWP secara online. Sebab ada persyaratan yang berbeda untuk WNI dan WNA

1. Dokumen bagi WNI

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Email aktif yang akan menerima kode OTP
  • Nomor HP aktif dan pulsa untuk verifikasi kode OTP
  • Foto wajah terbaru
  • Data pekerjaan atau usaha yang ingin didaftarkan

2. Dokumen bagi WNA

  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan di Indonesia
  • Email dan nomor HP yang masih aktif untuk verifikasi
  • Alamat domisili di Indonesia

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

Dilansir Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik, langkah pertama adalah dengan membuat akun Coretax terlebih dahulu.

1. Langkah Membuat Akun Coretax

  • Buka browser pada perangkat yang Anda gunakan, baik melalui ponsel, laptop, maupun komputer. Setelah itu, ketik alamat situs coretaxdjp.pajak.go.id
  • Setelah halaman utama berhasil dimuat, cari dan klik menu "Daftar di sini". Menu ini disediakan khusus bagi pengguna baru yang belum memiliki akun Coretax DJP
  • Sistem akan menampilkan pilihan "jenis wajib pajak". Pada tahap ini, pilih opsi "Perorangan"
  • Sistem akan mengajukan pertanyaan terkait kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena pendaftaran NPWP saat ini telah terintegrasi dengan data kependudukan,
  • Pilih jawaban "Ya" jika Anda memiliki NIK yang tercantum pada KTP elektronik.
  • Selanjutnya pilih opsi "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK". Opsi ini memungkinkan NIK berfungsi langsung sebagai NPWP

2. Mengisi Data Identitas dan Nik

  • Data yang harus diisi
  • NIK sesuai KTP
  • Nama Lengkap (sesuai dengan nama di KTP)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status pernikahan
  • Agama
  • Nama Ibu kandung
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Status dalam keluarga
  • Data Kontak yang diperlukan
  • Alamat Email aktif
  • Nomor HP aktif (pastikan memiliki pulsa untuk menerima pesan OTP)
  • Nomor telepon rumah (opsional)
  • Nomor faksimile (opsional)

Setelah semua data terisi, klik tombol "Verify" untuk memverifikasi nomor HP dan email dan sistem akan mengirimkan kode OTP yang harus dimasukan.

Verifikasi Identitas Melalui Dukcapil

Tahap ini, berguna untuk mencocokan foto wajah dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

1. Siapkan pencahayaan yang cukup untuk membantu sistem mengenali fitur wajah secara akurat.

2. Posisikan wajah tepat di tengah frame kamera sesuai dengan panduan yang ditampilkan pada layar dan tidak tertutup apapun.

3. Ambil foto secara langsung menggunakan kamera perangkat atau mengunggah file foto yang sudah tersedia.

4. Pastikan foto terlihat jelas, fokus, dan tidak buram atau blur

5. Sistem akan secara otomatis mencocokkan data wajah dengan database Dukcapil

Submit dan Cek Pesan di Email untuk Konfirmasi

Langkah terakhir adalah konfirmasi dan kirim permohonan.

1. Isi alamat wajib pajak (Sesuai domisili, Korespondensi, dan alamat KTP)

2. Jika alamat domisili sama dengan KTP, pilih opsi "Salin dari domisili"

3. Klik "Verify" untuk verifikasi alamat, lalu baca dan centang pernyataan bahwa data sudah benar.

4. Klik "Submit Application" dan tunggu hingga proses selesai.

Jika berhasil maka aka nada notifikasi dan cek email yang didaftarkan untuk menerima nomor NPWP, file PDF kartu NPWP digital, dan petunjuk login akun Corerax.

Demikian panduan dan apa saja yang diperlukan dalam membuat NPWP yang telah detikSumbagsel rangkum semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Ramai Lapor Pajak 'Kurang Bayar', Purbaya: Karena Coretax Itu Jago"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads