Dua Pemuda di Jambi yang Tipu 21 Konter Agen Bank Ditangkap!

Jambi

Dua Pemuda di Jambi yang Tipu 21 Konter Agen Bank Ditangkap!

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 02 Sep 2026 07:30 WIB
Polisi saat merilis kasus penipuan toko agen bank di Jambi
Polisi saat merilis kasus penipuan toko agen bank di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Komplotan pemuda di Kota Jambi ditangkap polisi usai menipu sejumlah konter agen bank dan pengisian saldo dompet digital. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan di 21 titik konter di Jambi.

Kedua pelaku yakni SA (22), warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, dan DS (26), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Keduanya diamankan polisi setelah dilaporkan oleh pihak warung agen bank yang menjadi korban.

Kapolsek Jelutung AKP Moh Choiril Umam mengatakan kedua pelaku diduga melakukan aksinya di sejumlah lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku ini melakukan aksinya selama dua bulan sebanyak 21 TKP di Jambi ini," kata Umam, Selasa (1/9/2026).

Umam menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian masuk ke konter untuk melakukan penarikan tunai.

ADVERTISEMENT

"Pelaku membagi peran, ada yang menunggu di sepeda motor, satunya menuju toko," jelasnya.

Pelaku kemudian melakukan transaksi dengan nominal yang disebut berkisar di bawah Rp 1 juta. Uang yang ditarik beragam, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.

Namun, pelaku ternyata hanya mengirim uang dengan nominal yang jauh lebih kecil melalui aplikasi dompet digital. Setelah melakukan transfer, pelaku menunjukkan bukti transaksi tersebut secara sekilas kepada korban.

"Mereka menggunakan akun Dana, misalnya uang yang dikirim hanya Rp 600 perak yang mereka sebutkan Rp 600 ribu, mereka hanya memperlihatkan sekilas," ujarnya.

Setelah mendapatkan uang tunai, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Korban kemudian mengecek notifikasi transaksi dan menyadari uang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan nominal yang diminta pelaku.

Pihak toko sempat berupaya mengejar kedua pelaku. Namun, pelaku sudah lebih dahulu melarikan diri.

Uma mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan sebanyak tiga kali ke Polsek Jelutung. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapati pengakuan pelaku bahwa aksi serupa dilakukan di sejumlah lokasi lainnya.

"Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan nya di 21 titik di Jambi, terutama di Kota Jambi seperti Jelutung, Telanai dan tempat lainnya, seperti di Muaro Jambi," terangnya.

Uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk sejumlah keperluan, termasuk judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penipuan ini, sebagiannya digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli sabu," jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar bukti pengiriman uang ke dengan nominal yang beragam. Salah satunya menunjukkan bukti transfer hanya sebesar Rp 500.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Jelutung. Mereka akan disangkakan Pasal 492 KUHP.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads