Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merubah regulasi penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026. Perubahan terjadi atas usulan dari masyarakat.
Pencairan bansos 2026 mencakup bantuan beras 10 kg, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan PBI-JKN. Berdasarkan acuan penyaluran tahun lalu, bansos PKH BPNT diberikan secara bertahap per tiga bulan sekali.
Tahap pertama meliputi bulan Januari, Februari, dan Maret. Bantuan diberikan secara sekaligus dalam satu kali pencairan. Untuk mengetahui aturan penerima bansos BPNT 2026 terbaru sebagai berikut.
Aturan Penerima Bansos BPNT 2026
Dilansir Instagram resmi @pusdatinkesos, Kemensos melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial. Hal itu membuat Kemensos semakin mempertajamkan sasaran penerima bantuan.
Penerima program sembako mengalami perubahan kriteria dari segi penetapan desil. Tahun sebelumnya, penerima yang berada di desil 1 hingga 5 menerima bantuan. Namun, di tahun 2026 tidak lagi.
Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 yang akan mendapatkan bantuan sembako. Sehingga, kuota penerima bansos yang berada di atas desil 4 akan dialihkan kepada masyarakat miskin yang berada pada desil satu.
Adanya aturan baru tersebut Kemensos melakukan pengalihan 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima sembako yang berada di luar desil 1 hingga 4. Jumlah tersebut akan dipilih dari desil paling bawah hingga peringkat keempat.
Simak Video "Video: Pemprov Jakarta Akan Tertibkan Penerima Bansos yang Main Judol"
(mep/mep)