Pemerintah menggunakan data NIK KTP sebagai acuan untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Lantas, mengapa masih ada NIK KTP yang belum terdaftar bansos 2026?
Penetapan penerima bansos terbaru menyesuaikan dengan peringkat desil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal inilah yang menjadi salah satu faktor seseorang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Selain itu, perlu juga mengetahui kriteria, penyebab NIK KTP belum terdaftar bansos 2026, hingga aturan terbaru yang berlaku. Untuk menangani masalah tersebut, bisa mengikuti panduan solusi dalam artikel berikut ini.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Peringkat desil tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan seseorang termasuk dalam kriteria penerima bansos atua bukan Adapun rincian kriterianya sebagai berikut:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
- Penerima Sembako (BPNT): Desil 1-5
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1-5 atau asesmen
- Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5 atau asesmen
- Bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau asesmen
Kesimpulannya, untuk desil 1 sampai 4 adalah kelompok yang berpeluang menerima semua jenis bansos. Sementara, desil 5 masih bisa menerima sebagai bantuan, tetapi terbatas.
Penyebab NIK KTP Belum Terdaftar Bansos 2026
Apabila detikers mengalami kendala NIK KTP belum terdaftar atau tertolak saat mengecek penerima bansos disarankan untuk mengetahui penyebabnya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan NIK KTP tidak terdaftar bansos menurut situs Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jabar:
1. Tidak memenuhi kriteria administrasi
2. Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial provinsi oleh penilaian pemerintah
3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada jenis bantuan lain
4. Terjadi kesalahan pada proses input data
5. Berpotensi atau telah mengalami gagal salur
Aturan Bansos 2026
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pengurangan ketergantungan bantuan. Salah satu aturan terbaru di tahun 2026 adalah pembatasan durasi penerimaan manfaat bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kategori reguler seperti PKH dan BPNT.
Penerima bantuan yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun berturut-turut akan dievaluasi secara ketat. Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, maka status kepesertaannya akan dihentikan agar bisa digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas berat yang memang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang. Pemerintah masih mengandalkan beberapa program unggulan sebagai jaring pengaman sosial.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
(mep/mep)