Polda Sumsel Tangkap Empat Orang Terkait Kasus IMEI Ilegal

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Tangkap Empat Orang Terkait Kasus IMEI Ilegal

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jun 2026 11:30 WIB
Konferensi pers kasus IMEI yang berhasil diungkap Polda Sumsel
Foto: Konferensi pers kasus IMEI yang berhasil diungkap Polda Sumsel (Dok. Polda Sumsel)
Palembang -

Polda Sumsel berhasil berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan telepon seluler impor, yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah perangkat telepon seluler yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah. Kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata telah terjadi praktik manipulasi data menggunakan dokumen paspor milik warga negara asing tanpa izin pemiliknya. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap empat tersangka.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan ke empat tersangka yakni berinisial AR (43), RK (42), IJ (26) dan BR (40). Keempatnya telah beroperasi di Palembang, Batam dan Bali.

ADVERTISEMENT

Modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.

"Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak, untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya. Aktivitas tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan perangkat yang beredar di Indonesia.

"Barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads