Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan akses untuk masyarakat tidak mampu melakukan pengusulan sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Tata cara usul bansos sekaligus desil DTSEN berguna agar penyaluran bantuan merata.
Usul bansos adalah langkah mudah yang diberikan pemerintah Indonesia kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau tetangga yang kurang mampu sebagai penerima bantuan. Warga yang layak menerima bantuan bisa dibantu pendaftarannya secara online dengan mengisi data diri yang tertera di KTP serta foto tempat tinggal.
Masyarakat yang melakukan pengusulan bansos akan melewati proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan. Berikut panduan lengkap yang mesti dilakukan. Simak!
Cara Usul Bansos Kemensos
Dilansir Instagram @kemensosri, Kemensos membuka jalur seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengusulkan bansos dan penyesuaian desil. Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni:
1. Secara Mandiri
Mengunduh aplikasi Cek Bansos, kemudian melakukan registrasi dan pengusulan.
2. Secara Formal
Masyarakat datang langsung ke operator di desa atau kelurahan, serta dinas sosial setempat.
Cara Usul Bansos Mandiri via Aplikasi
Untuk mengakses menu usul bansos harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Setelah itu, ikut panduan berikut ini:
- Klik "Daftar" bila belum mempunyai akun
- Lakukan login
- Pilih menu "Daftar Usulan" di kanan atas
- Isi data diri
- Unggah dokumen yang diminta
- Cek semua data sudah terisi
- Klik "Submit"
- Pantau status usulan di menu "Riwayat Usulan"
Pengusulan bansos melibatkan pengecekan dukcapil dan verifikasi Dinas Sosial sebelum dilanjutkan ke Kementerian Sosial. Setelah mengajukan permohonan, perlu menunggu untuk menerima konfirmasi atau hasilnya.
Jika disetujui, akan menerima bansos sesuai dengan ketentuan program yang dipilih. Perlu diingat, kuota penerima bantuan terbatas sedangkan yang mengusulkan jumlahnya melebihi batas kuota yang tersebut. Pengusul diminta untuk bersabar.
Cara Usul Bansos Formal
Pengusulan bansos secara formal dilakukan dengan cara datang langsung ke tempat, bisa kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan kondisi ekonomi
- Datang ke kantor desa atua kelurahan dengan membawa dokumen yang disiapkan
- Tanyakan perihal pengusulan bansos atau perubahan desil
- Serahkan berkas kepada petugas operator SIKS-NG di desa
- Tunggu proses hingga selesai
- Cek status penerima bansos secara berkala di laman Cek Bansos Kemensos
Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"
(mep/mep)