Tata Cara Cek Penerima BSU 2025, Adakah Pencairan di Bulan September?

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 24 Sep 2025 15:30 WIB
Ilustrasi cek penerima BSU 2025 (Foto: Laman Kementerian Ketenagakerjaan)
Palembang -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada buruh atau pekerja. Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU September 2025?

Perlu diingat kembali, penyaluran BSU telah berakhir pada bulan Agustus 2025. Masyarakat yang berstatus sebagai penerima mendapatkan dana bantuan melalui dua cara yakni Bank Himbara dan Kantor Pos.

Namun begitu, tidak semua pekerja berhak menjadi penerima BSU 2025. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sehingga bisa dinyatakan sebagai salah satu yang berhak mendapatkan bantuan.

Siapa Penerima BSU 2025?

BSU adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan yakni Juni dan Juli.

Penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga nominal yang diterima senilai Rp 600.000 dalam sekali pencairan. Berdasarkan aturan Kemnaker, inilah syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025



Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork