Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Link Resminya

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Link Resminya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 09 Des 2025 20:45 WIB
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Link Resminya
Foto: Ilustrasi. (Laman Kementerian Ketenagakerjaan)
Makassar -

Beragam bantuan dari pemerintah terus dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, salah satunya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Tak heran, jika banyak para pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima manfaat BSU tersebut. Namun, tidak sedikit yang masih bingung bagaimana cara mengeceknya secara resmi dan aman.

Belakangan juga ada beredar link palsu terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menyediakan portal resmi yang mudah diakses hanya dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memudahkan detikers, berikut panduan lengkap untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, disimak!

Pemerintah menyediakan website resmi yang menyediakan informasi terkait BSU, sekaligus untuk mengecek status pesertanya. Adapun website resmi tersebut adalah "BSU Kemnaker", berikut link-nya:

ADVERTISEMENT

https://bsu.kemnaker.go.id/

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan pengecekan secara mandiri, detikers perlu menyiapkan HP dengan koneksi jaringan internet yang stabil dan NIK. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka browser di HP;
  • Akses link BSU resmi di https://bsu.kemnaker.go.id/;
  • Klik titik tiga di pojok kanan atas, lalu pilih "Cek NIK";
  • Masukkan 16 digit NIK;
  • Selanjutnya, masukkan kode keamanan sesuai dengan yang tertera di layar;
  • Kemudian pilih "Cek Status";
  • Sistem kemudian akan menampilkan status peserta, apakah terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Program BSU senilai Rp 600 ribu tidak diberikan kepada seluruh pekerja, melainkan hanya kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Syarat penerima BSU sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja atau buruh agar termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU Cair Lagi di Desember 2025?

Dilansir dari detikEdu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran BSU Rp 600 ribu hanya dilakukan satu kali. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Juni-Juli 2025 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli pada bulan Juli lalu. Dengan demikian, program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi disalurkan, termasuk pada bulan Desember 2025 ini.

"BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar," kata Yassierli kepada wartawan di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, yang dikutip detikSulsel, Selasa (9/12/2025).

Penegasan serupa kembali ia sampaikan pada akhir Oktober 2025. Yassierli memastikan program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak diperpanjang karena telah tersalurkan kepada sekitar 15 juta penerima manfaat yang menjadi target.

Selain itu, dia juga menekankan tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan penyaluran BSU. Dengan begitu, ia menyimpulkan bahwa tidak ada lagi penyaluran BSU selanjutnya.

"Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Demikianlah ulasan mengenai cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan informasi penyalurannya. Semoga bermanfaat ya!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads