Salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2025 ini adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Sebelumnya, BSU sudah disalurkan pada periode Juni-Juli 2025. Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini?
Mengenai penyaluran BSU periode sebelumnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam pasal 3 ayat 1 ditegaskan BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh. Tentunya hanya mereka yang memenuhi syarat atau kriteria akan menerima dana BSU.
Lebih lanjut, melalui Pasal 6 ayat (1) besaran dana yang diberikan kepada setiap penerima adalah uang Rp 300 ribu per bulan, yang mana penyalurannya ada dalam dua periode. Berikut bunyi dari ayat dalam pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus."
Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan dana BSU Rp 600 ribu dalam sekali bayar. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan, pemerintah melalui Kemnaker sudah menyediakan kanal resmi yang bisa diakses oleh masyarakat umum.
Poin Utamanya:
- Cek status penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, kode keamanan, lalu klik Cek Status.
- Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU disyaratkan berupa WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
- Pemerintah menegaskan tidak ada BSU tahap dua yang dalam hal ini bisa diartikan bulan Desember 2025. Penyebab gagal cair pada periode sebelumnya termasuk BPJS tidak aktif, gaji di atas kriteria, serta status ASN/TNI/Polri atau penerima PKH.
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK
Untuk mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK, Anda bisa mengunjungi kanal resmi Kemnaker, yaitu BSU Kemnaker. Di dalam website BSU Kemnaker ini, terdapat kolom yang memungkinkan masyarakat mengecek nama penerima BSU hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
Di dalam laman resmi BSU Kemnaker, disampaikan data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Tak heran, bantuan ini juga sering kali disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengecek Anda penerima BSU atau bukan, mari ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka website resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Selanjutnya, masukkan NIK sesuai yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Anda. NIK terdiri dari 16 digit yang perlu dicermati dengan baik saat pengisian agar data yang ditampilkan sudah benar.
- Lanjutkan dengan mengisi Kode Keamanan (CAPTCHA) di bagian kolom yang tersedia.
- Kalau sudah, pilih opsi Cek Status.
- Hasil pencarian dalam sistem akan secara otomatis menunjukkan Anda penerima BSU atau bukan nantinya.
Link Cek Status Penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Nah, bagi Anda yang mungkin dibuat penasaran dengan cara mengecek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada link resmi yang bisa diakses. Link ini menjadi bagian dari langkah pengecekan resmi yang disediakan oleh Kemnaker RI. Untuk mengakses BSU Kemnaker, silakan klik link di bawah ini:
==>> Cek NIK penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan resmi Kemnaker <<==
Cek Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, siapa saja yang berhak menerima dana BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu? Pada periode penyaluran Juni-Juli 2025 lalu, kriteria atau syarat penerima BSU tertuang secara resmi di dalam Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025.
Tepatnya di dalam Pasal 3 ayat 2 berisikan persyaratan yang harus dipenuhi apabila pekerja atau buruh ingin masuk dalam daftar penerima BSU. Berikut bunyi dari Pasal 3 ayat 2 Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025:
"Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan."
Apakah Ada BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025?
Mengingat penyaluran BSU sudah dilakukan untuk periode Juni-Juli 2025 lalu, tidak sedikit orang yang mungkin cukup dibuat penasaran dengan ada atau tidaknya bantuan serupa di bulan Desember 2025 ini. Pemerintah melalui Kemnaker RI tidak secara gamblang menyebut ada atau tidaknya penyaluran BSU di bulan Desember 2025 ini.
Kendati begitu, ada pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang dapat menjadi sinyal bahwa BSU hanya disalurkan satu kali saja. Dilansir detikFinance, per bulan Oktober 2025 kemarin Menaker Yassierli menyebut BSU belum akan dilanjutkan lagi penyalurannya.
"Jadi saya lihat juga ada diposting media cek BSU bulan Oktober sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ungkap Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," lanjut Menaker Yassierli seperti dikutip pada Rabu (10/12/2025).
Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair
Sementara itu, pada penyaluran BSU periode Juni-Juli 2025, ternyata ada beberapa kasus dana penerima gagal disalurkan. Mengapa? Ada beberapa penyebab yang membuat dana BSU gagal dicairkan.
Masih mengutip dari sumber yang sama, hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Pada sebuah kesempatan, Indah Anggoro Putri menyebutkan adanya banyak temuan calon penerima yang tidak memenuhi syarat.
Alhasil, dana BSU gagal disalurkan kepada mereka. Salah satu penyebab yang cukup banyak didapati adalah para peserta yang sudah tidak aktif BPJS Ketenagakerjaannya. Padahal untuk mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600 ribu, peserta harus aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Tidak hanya itu saja, ada juga beberapa penyebab lain yang membuat penerima gagal mendapatkan dana bantuan BSU Rp 600 ribu. Misalnya saja gaji yang di atas kriteria atau bahkan termasuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Ada yang nggak aktif, ada yang gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, ada yang ASN, dia ikut PKH (Program Keluarga Harapan)," jelas Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya.
Mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat BSU, telah diatur secara resmi di dalam aturan yang sama. Melalui Pasal 3 ayat (3) Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025, disampaikan:
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Demikian tadi penjelasan mengenai cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK beserta link resmi, syarat, informasi tahap selanjutnya, hingga penyebab bantuan gagal dicairkan. Semoga menjawab, ya.
(sto/alg)











































