Link dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025

Link dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 05 Des 2025 20:30 WIB
Link dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025
Foto: Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Gemini AI)
Makassar -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja.

Disadur dari laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), setiap penerima manfaat akan menerima dana BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima setiap penerima adalah Rp 600 ribu.

Bantuan ini tidak disalurkan secara merata kepada seluruh pekerja atau buruh Indonesia. Maka dari itu, penting bagi para pekerja untuk mengetahui link resmi dan cara mengecek apakah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin memastikan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, simak panduan lengkapnya berikut ini!

Pemerintah menyediakan portal resmi untuk memudahkan pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui website resmi BSU Kemnaker. Untuk memudahkan, berikut panduan lengkapnya:

ADVERTISEMENT
  • Buka link resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/;
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan "Pengecekan NIK
    Penerima BSU";
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera di layar;
  • Selanjutnya klik "Cek Status";
  • Laman kemudian akan menampilkan apakah terdaftar sebagai
    penerima BSU atau tidak.

Selain itu, status penerima juga dapat dicek melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat;
  • Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi";
  • Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini";
  • Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email;
  • Setelahnya, pilih "Lanjutkan";
  • Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya jika BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak disalurkan kepada seluruh pekerja, melainkan kepada pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja atau buruh agar bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apa Benar BSU Cair Lagi di Desember 2025?

Hingga Jumat (5/12/2025), pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan Desember 2025. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada terhadap informasi atau tautan palsu terkait BSU.

Sementara itu, informasi terakhir terkait penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan disampaikan pada bulan Oktober 2025 lalu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut tidak dilanjutkan lantaran telah disalurkan kepada sasaran penerima.

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada," ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, seperti yang dikutip dari detikFinance, Jumat (5/12).

Lebih lanjut, Yassierli menuturkan Presiden RI Prabowo Subianto belum memberikan arahan soal penyaluran lanjutan BSU. Dia juga menilai BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi disalurkan.

"Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," katanya.

Nah, agar terhindar dari hoaks soal penyaluran BSU, detikers bisa memastikannya langsung melalui website dan akun media sosial resmi Kemnaker berikut ini:

Website: kemnaker.go.id

Instagram: @kemnaker

Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

X: @KemnakerRI

Itulah detikers, panduan lengkap mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan informasi penyalurannya. Semoga berguna!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads