Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Dapatnya

Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Dapatnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 12 Des 2025 12:28 WIB
Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Dapatnya
Ilustrasi BSU 2025. (Foto: Gemini AI)
Solo -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 telah disalurkan pemerintah untuk periode Juni-Juli lalu. Sampai sekarang, banyak orang masih mengharapkan penyaluran tahap 2 BSU.

Jadi, apakah benar BSU bakal dicairkan kembali? Dilansir detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut tidak adanya BSU tahap 2. Hal ini disampaikannya dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," jelasnya dalam acara yang digelar pada Selasa (28/10/2025) itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah dipastikan Menaker Yassierli, ketertarikan terhadap cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan masih tinggi. Informasi seputar syarat agar berhak mendapat bantuan sebesar 600 ribu Rupiah itu juga kerap dicari.

Jadi, bagaimana cara cek penerimanya? Simak tata cara beserta uraian syarat penerima BSU 2025 di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Tidak ada penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2. Hal ini dikonfirmasi Menaker Yassierli akhir Oktober 2025 lalu.
  • Nama penerima BSU bisa dicek di laman BSU Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.
  • Syarat penerima BSU dijabarkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Di antaranya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji paling banyak 3,5 juta.

Berkaca dari penyaluran BSU Juni-Juli 2025 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan situs khusus untuk mengecek daftar penerima. Dengannya, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi Dinas Sosial atau Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengetahui informasi terbaru.

"Caranya gampang banget! Scan barcode di infografik ini atau kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan," bunyi caption unggahan Instagram Kemnaker, @kemnaker, tertanggal (6/6/2025) lalu.

Selain melalui situs resmi Kemnaker, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memantau lewat laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Bagi yang belum memiliki rekening penerima, BSU bakal dicairkan via Kantor Pos sehingga pengecekan dilakukan melalui aplikasi Pospay.

Ringkasnya, ada 3 link atau saluran untuk cek penerima BSU 2025, yakni:

  • Website BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan
  • Website BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Aplikasi Pospay

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Begini panduan mengecek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Perlu dicatat, langkah-langkah ini sebatas gambaran saja, mengingat, Menaker Yassierli telah menegaskan tidak adanya penyaluran tahap 2.

Cara Cek di Laman BSU Kemnaker

  1. Siapkan handphone atau laptop dengan koneksi internet memadai.
  2. Klik tautan https://bsu.kemnaker.go.id/ atau ketikkan di peramban.
  3. Setelah terbuka, gulir ke bawah sampai bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Isi kode captcha di kolom yang tersedia.
  6. Apabila kode yang tersusun atas kombinasi huruf dan angka itu tidak jelas, minta kode lain dengan menekan tombol 'Ganti'.
  7. Pastikan data yang dimasukkan benar.
  8. Tekan 'Cek Status'.
  9. Akan muncul status penerima di bagian bawah tombol 'Cek Status'.

Kembali dilihat dari Instagram Kemnaker, tepatnya yang diunggah pada (5/7/2025) lalu, berikut 5 notifikasi yang akan muncul saat mengecek:

  1. NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
  2. Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
  3. Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
  4. Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank (nama bank).
  5. Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.

Cara Cek di Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, sejauh penelusuran detikJateng pada Jumat (12/12/2025) pukul 10.30 WIB, laman tersebut tidak bisa diakses. Sebabnya, sedang ada pengembangan atau peningkatan kapasitas yang dilakukan.

Namun, tidak ada salahnya untuk tetap mengetahui langkah-langkah cek di situs itu, bukan? Begini urut-urutannya:

  1. Klik link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  3. Isi data yang diminta. Mulai dari NIK sampai alamat email.
  4. Tekan 'Lanjutkan'.
  5. Lihat status penerima yang muncul di notifikasi.

Cara Cek di Aplikasi Pospay

  1. Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.
  2. Di halaman login, klik tombol 'i' di pojok kanan bawah dengan warna oranye.
  3. Tekan tombol putih dengan gambar telapak tangan. Letaknya nomor 4 dari atas.
  4. Di kolom 'Jenis Bantuan', pilih 'BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025'.
  5. Masukkan NIK di kolom yang disediakan.
  6. Tekan tombol 'Cek Status Penerima'.
  7. Ikuti instruksinya sampai status muncul.

Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Detail syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini mengubah atau menambahkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwasanya BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh. Lalu, dalam ayat (2), dirinci syarat pekerja/buruh yang layak mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
  • Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.

Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama, di ayat (3), dibeberkan syarat lain, yakni pengecualian BSU untuk Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 memang tidak membahas syarat. Namun, isinya berkaitan dengan pekerja/buruh yang diprioritaskan. Begini bunyi pasal tersebut:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan."

Akhir kata, tidak ada penyaluran BSU tahap 2 tahun 2025. Tidak menutup kemungkinan BSU akan kembali dicairkan tahun depan. Informasi terbaru bakal disampaikan pemerintah melalui situs atau akun media sosial resminya.

Pengecekan BSU 2025, berkaca dari penyaluran Juni-Juli kemarin, dilakukan melalui 3 saluran. Adapun syarat penerimanya, terinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Semoga informasinya bermanfaat!




(anm/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads