Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jabatan yakni penuh waktu dan paruh waktu. Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan Rb RI) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Lantas, berapa banyak nominal yang akan didapatkan pegawai PPPK Paruh Waktu sebagai upah atau gaji di instansi? Simak rincian lengkap dan penjelasannya
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Kemenpan Rb RI Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Mereka akan bekerja sebagaimana pegawai lain dengan tugas dan kewajiban sesuai job desk.
Pemberian upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah bisa berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pemerintah daerah akan memberikan upah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"
(mep/mep)