Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jabatan yakni penuh waktu dan paruh waktu. Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan Rb RI) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Lantas, berapa banyak nominal yang akan didapatkan pegawai PPPK Paruh Waktu sebagai upah atau gaji di instansi? Simak rincian lengkap dan penjelasannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Kemenpan Rb RI Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Mereka akan bekerja sebagaimana pegawai lain dengan tugas dan kewajiban sesuai job desk.
Pemberian upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah bisa berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pemerintah daerah akan memberikan upah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel
Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan upah minimum regional sebesar Rp 3.681.571 sebagai UMP. Nominal ini menjadi acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.
Selain daripada itu, gaji pegawai juga bisa ditetapkan berdasarkan upah yang diterima sebelumnya ketika masih menjadi honorer. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Sumsel sebagai berikut:
- Palembang: Rp 3.916.635
- Muara Enim: Rp 3.863.417
- Musi Rawas: Rp 3.796.653
- Muratara: Rp 3.796.654
- Muba: Rp 3.778.348
- OKU Timur: Rp 3.749.696
- Banyuasin: Rp 3.715.028
- Prabumulih: Rp 3.681.571
- Ogan Ilir: Rp 3.681.571 OKI: Rp 3.681.571
- OKU: Rp 3.681.571 OKU
- Selatan: Rp 3.681.571
- Lahat: Rp 3.681.571
- Empat Lawang: Rp 3.681.571
- Pagar Alam: Rp 3.681.571
- Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
- PALI: Rp 3.681.571
Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia
Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari detikEdu.
1. UMP Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
- Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
2. UMP Pulau Jawa
- DKI Jakarta Rp 5.396.761
- Jawa Barat Rp 2.191.232
- Jawa Tengah Rp 2.169.349
- Jawa Timur Rp 2.305.985
- Banten Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080
3. UMP Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat Rp 2.878.286
4. UMP Pulau Sumatera
- Sumatera Barat Rp 2.994.193
- Sumatera Utara Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan Rp 3.681.570
- Aceh Rp 3.685.616
- Riau Rp 3.508.776
- Lampung Rp 2.893.070
- Bengkulu Rp 2.670.039
- Jambi dari Rp 3.234.535
- Kepulauan Rp 3.623.654
- Kepulauan Rp 3.876.600
5. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali dari Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969
- Maluku Utara Rp 3.408.000
- Maluku Rp 3.141.700
6. UMP Papua
- Papua Rp 4.285.850
- Papua Barat Rp 3.615.000
- Papua Tengah Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya Rp 3.614.000
- Papua Selatan Rp 4.285.850
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Itulah penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel lengkap dengan masa kerjanya. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)