Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal beserta Ketentuannya

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal beserta Ketentuannya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 17 Nov 2025 20:00 WIB
Penyerahan SK PPPK tahap II formasi 2024 dan PPPK paruh waktu formasi 2025 di tribune Lapangan Karebosi, Jalan Ahmad Yani, Jumat (14/11/2025).
Foto: Penyerahan SK PPPK tahap II formasi 2024 dan PPPK paruh waktu formasi 2025 di Makassar. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Informasi jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini tengah dinantikan oleh para tenaga honorer. Pasalnya, sejumlah wilayah di Indonesia telah lebih dulu melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

Melansir Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja antara PPPK Paruh waktu dengan instansi pemerintah.

Lantas, kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah tahap penetapan nomor induk (NI). Penetapan NI PPPK sendiri telah berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. PPK adalah pejabat di instansi terkait, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Adapun waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu berbeda-beda tergantung pada masing-masing instansi. Misalnya:

  • Di Sulawesi Selatan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Senin, 17 November 2025.
  • Di Gorontalo, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025.
  • Di Jawa Barat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Untuk itu, para kandidat dapat mengecek progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu maupun penyerahan SK melalui Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) masing-masing daerah.

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Skema pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdata dalam database sebagai pegawai non-ASN BKN. Berikut ketentuan yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, namun tidak lulus; atau
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui usulan dari instansi pemerintah kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran dari instansi yang bersangkutan.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 202, upah bagi PPPK Paruh Waktu yaitu paling sedikit sebesar gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Jika lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP), maka gaji PPPK Paruh Waktu minimal sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah bertugas.

PPPK Paruh Waktu juga berhak atas upah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai gambaran, berikut ini akan ditampilkan daftar besaran upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia, berdasarkan data resmi dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan:

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Gorontalo: Rp 3.221.731

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Pulau Sumatra

  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700

Papua

  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dimungkinkan apabila evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang baik dan sesuai dengan capaian organisasi.

Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu. Besaran gaji pokok ini tergantung golongan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

Demikianlah penjelasan mengenai jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga menjawab ya, detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads