39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI

Sumatera Selatan

39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 18 Agu 2025 06:00 WIB
Warga Binaan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Sumatera Selatan mendapat remisi, 39 bebas
Warga Binaan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Sumatera Selatan mendapat remisi, 39 bebas (Foto: Istimewa)
Lubuklinggau -

Sebanyak 39 warga binaan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bebas setalah mendapatkan remisi HUT RI ke-80. Total ada 1.601 warga binaan yang mendapat remisi tahun ini.

39 warga binaan yang bebas tersebut mendapat remisi secara simbolis usai upacara bendera dalam peringatan HUT RI ke-80 di lapangan Disdukcapil Lubuklinggau Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (17/8/2025).

Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang bebas yakni Delta. Dia mengungkapkan rasa syukurnya atas remisi yang diberikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah saya senang dan bahagia. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan saya lagi ke depannya," ujarnya, Minggu.

Delta yang merupakan warga asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini mendapatkan remisi 2 bulan dengan hukuman yang telah dijalani selama 1 tahun 8 bulan dalam kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Setelah bebas ini saya ingin berubah. Habis ini saya ingin langsung pulang nemuin anak, istri dan keluarga saya yang ada di Muratara. Saya mau minta maaf," ungkapnya.

Delta menjelaskan selama menjalani hukuman, ia banyak mengikuti kegiatan yang ada di Lapas mulai dari mengaji, salat 5 waktu dan kegiatan pembinaan lainnya.

"Kegiatannya itu banyak seperti menjahit dan mengelas, jadi dapat banyak pembelajaran juga di sana. Ya namanya juga manusia lagi diuji, kita harus sabar dan juga kembali kepada yang diatas," ujarnya.

Sementara itu Kepala Lapas Klas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno menjelaskan jumlah warga binaan yang mendapat remisi di tahun 2025 ini sebanyak 1.601 orang.
Sebanyak 796 orang menerima remisi umum, sementara 805 orang lainnya mendapatkan remisi dasa warsa yang diberikan dalam kurun waktu 10 tahun sekali.

"Yang bebas pada saat ini karena pengurangan remisi umum dan remisi dasa warsa berjumlah 39 orang. Mereka langsung bebas karena masa tahanannya langsung habis setelah dikurang remisi," jelasnya.

Budi membeberkan, untuk tahun 2025, jumlah warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau mencapai 1.306 orang sehingga lapas tersebut terbilang overload.

"Kondisi lapas masih overload, namun secara dasar pemenuhan penghidupan bagi warga binaan masih dalam konteks standar dan normal," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads