Sumsel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Sumatera Selatan

Sumsel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 17 Agu 2025 23:00 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pemutihan pajak (Foto: Grandyos Zafna)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dengan nama "Merdeka Pajak". Program ini resmi di-launching oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Pemutihan pajak ini sebagai bonus ulang tahun kemerdekaan ke-80 tahun," kata Herman Deru, Sabtu (16/8/2025).

Deru menjelaskan, pemutihan pajak ini mulai berlaku dari 17 Agustus hingga 80 hari ke depan. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan berbagai keringanan. Di antaranya bebas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk PKB, serta bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Saya minta petugas bekerja ekstra untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak," ujarnya.

Deru juga menyinggung tingkat kesadaran wajib pajak di Sumsel yang masih rendah. Dari total 4 juta wajib pajak, hanya sekitar 1,3 juta yang rutin membayar pajak setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

"Biasanya masyarakat hanya bayar pertama kali, setelah itu berhenti dan baru bayar lagi ketika mau jual kendaraan. Ini harus jadi perhatian kita semua," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan ada empat jenis keringanan yang diberikan dalam program pemutihan ini.

Pertama, kata dia, wajib pajak cukup membayar PKB 1 tahun saja, bebas
tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya.

Kedua, sambungnya, bebas biaya BBN-KB II, ketig, bebas biaya pajak progresif, dan keempat bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya cukup satu tahun saja, dan seluruh tunggakan dihapuskan," katanya.

Rizwan menambahkan, tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor PKB, meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memutakhirkan database kendaraan bermotor.

"Pajak kendaraan sendiri menyumbang sekitar 32,43 persen dari total pendapatan daerah Provinsi Sumsel," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads