Eks Kades di Muara Enim yang Korupsi APBDes Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Sumatera Selatan

Eks Kades di Muara Enim yang Korupsi APBDes Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 01 Agu 2025 19:30 WIB
Mantan Kades Petanang dan Kabur Keuangan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Mantan Kades Petanang dan Kabur Keuangan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Foto: Istimewa)
Palembang -

Mantan Kepala Desa Petanang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Samsirin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp 1,2 miliar divonis 4 tahun 9 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Selain hukuman penjara, terdakwa Samsirin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasti Oktaviani yang merupakan Kaur Keuangan Desa Petanang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan perbuatan para terdakwa secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim ketua saat membacakan vonis terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan putusan tersebut Samsirin dan Rasti menerima putusan tersebut. Sementara JPU dari Kejari Muara Enim menyatakan pikir-pikir.

"Pikir - pikir yang mulia," kata JPU.

Dalam dakwaannya, modus yang digunakan para terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp 1,2 miliar yakni adanya belanja barang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

Penggunaan kas Desa Petanang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas Desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp 538.171.048. Kemudian adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp 56.500.000, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000.

Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109 dan total kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads