Terima Amnesti dari Presiden, 208 Narapidana di Lampung Bebas

Lampung

Terima Amnesti dari Presiden, 208 Narapidana di Lampung Bebas

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 04 Agu 2025 14:00 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi lapas (Thinkstock)
Lampung -

Sebanyak 208 narapidana di Provinsi Lampung bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Ratusan narapidana itu berasal dari 15 lapas maupun rutan se-Provinsi Lampung.

Rata-rata para narapidana yang mendapatkan amnesti tersangkut kasus narkotika dengan kategori pengguna maupun yang mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan pemberian amnesti ini diharapkan para narapidana tidak lagi mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sebanyak 208 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang diberikan amnesti, harapannya negara memberikan kesempatan kepada para WBP untuk berbuat baik, tidak mengulangi tindak pidana dan dapat berperan aktif kepada masyarakat," katanya, Senin (4/8/2025).

"Pada kesempatan ini juga para keluarga WBP dan para WBP mengucapkan terima kasih kepada presiden RI dan menteri imigrasi dan pemasyarakatan," sambung Jalu.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, 208 narapidana tersebut berasal dari 16 rutan maupun lapas yang berada di Provinsi Lampung.

"Dari 15 rutan lapas, hanya 1 yang tidak yakni di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," tutupnya.

Berikut daftar 208 narapidana dari 15 rutan/lapas yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo :

1. Lapas Kelas I Bandar Lampung: 1 narapidana

2. Lapas Way Kanan: 4 narapidana

3. Rutan Kelas IIB Kotabumi: 6 narapidana

4. Lapas Kelas IIA Kotabumi: 6 narapidana

5. Rutan Krui: 6 narapidana

6. Lapas Kelas IIA Metro: 8 narapidana

7. Lapas Kelas IIB Kotaagung: 9 narapidana

8. Rutan Kelas Kelas I Bandar Lampung: 44 narapidana

9. Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung: 6 narapidana

10. Lapas Kelas IIA Kalianda: 9 narapidana

11. Lapas Narkotika : 13 narapidana

12. Rutan Kelas IIB Kotaagung : 28 narapidana

13. Rutan Kelas IIB Sukadana: 12 narapidana

14. Rutan Kelas IIB Menggala: 29 narapidana

15. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 26 narapidana




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads