Sebanyak 27 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di lingkungan Kantor Ditjen PAS Sumatera Selatan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti ini diberikan dalam bentuk penghargaan negara kepada mereka yang dinilai menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian amnesti kepada 27 orang warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan di Sumsel ini berdasarkan surat Ditjen PAS Nomor : PAS-PK.01.02.-1292 tanggal 01 Agustus 2025 dan Disposisi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan atas surat menteri sekretaris Negara republik Indonesia nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno mengatakan ada 27 orang warga binaan yang mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Amnesti ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk kembali menjadi warga negara yang baik.
"Amnesti ini bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukan niat dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan dan diharapkan yang menerima amnesti ini bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru," ujarnya Minggu (3/8/2025).
Dia menjelaskan, lapas dan rutan yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo yakni Lapas Kelas IIA Lahat empat orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dua orang.
Lalu, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja empat orang, Lapas Kelas IIB Kayu Agung tujuh orang, Lapas Kelas IIB Martapura satu orang, Lapas Kelas IIB Muara Enim empat orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dua orang.
"Lalu ada Rutan Kelas IIB Baturaja 1 orang, Rutan Kelas IIB dan Prabumulih sebanyak dua orang," ujarnya.
Pemerintah berharap pemberian amnesti ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berproses, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.
(csb/csb)