Pencairan dana PIP Juli 2025 dapat dilakukan melalui teller bank atau menarik uang secara langsung di mesin ATM. Penerima akan mendapatkan transferan uang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Simak panduan pencairan berikut ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas mendapatkan layanan pendidikan. Bantuan ini bertujuan untuk membuat siswa tetap melanjutkan pendidikan hingga tamat sekolah.
Tidak semua siswa menerima bantuan PIP. Hanya yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Setelah tercatat sebagai penerima, siswa dapat menunggu dana masuk ke rekening dan mencairkannya untuk keperluan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Penerima PIP Juli 2025
Pengecekan nama penerima dapat dilakukan melalui laman resmi PIP Kemendidasmen pada link https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Siswa hanya perlu menyiapkan nomor NISN dan NIK sebagai perantara pengecekan. Agar tidak bingung, berikut panduannya.
- Buka website PIP Kemendikdasmen
- Ketika NISN dan NIK
- Masukan hasil perhitungan yang muncul
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Muncul status penerima
Cara Pencairan Dana PIP Juli 2025
Bagi siswa yang berstatus penerima, pastikan untuk mengetahui tata cara pencairan dana. Melansir Instagram @sobatpip, pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.
Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:
1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.
2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan. Nah, bagi siswa yang belum tahu terdaftar sebagai penerima tau bukan, bisa menyimak panduan berikut untuk mengecek status penerima.
Kriteria Penerima PIP 2025
PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan.
Artinya, tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan PIP. Siswa harus memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan. Inilah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana PIP Tahun 2025
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pendidikan dengan menyediakan bantuan finansial bagi siswa yang memenuhi syarat melalui berbagai program. Tercatat jumlah penerima bantuan untuk kelas akhir tahun ini sebanyak:
- SD: 938.160 siswa
- SMP: 911.625 siswa
- SMA: 399.260 siswa
- SMK: 442.698 siswa
Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI
Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa SMP/MTS
Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa SMA/MA/SMK
Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Itulah cara pencairan dana PIP Juli 2025 lengkap dengan nominalnya. Semoga berguna, ya.
(mep/mep)