Link Cek Penerima PIP Juli 2025 di Web Resmi Kemendikdasmen Lengkap Pencairan

Link Cek Penerima PIP Juli 2025 di Web Resmi Kemendikdasmen Lengkap Pencairan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 16 Jul 2025 06:30 WIB
Halaman depan website Program Indonesia Pintar (PIP).
Halaman cek penerima PIP (Foto: Website PIP Kemendikdasmen)
Palembang - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, siswa perlu mengetahui link cek penerima PIP Juli 2025 di web resmi.

Dana PIP 2025 kembali disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas mendapatkan bantuan pada termin yang berjalan. Dana bantuan ditransfer ke rekening siswa dan menjadi hak peserta didik untuk digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

Bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per orang. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan hingga tamat sekolah.

Adapun cara cek penerima PIP Juli 2025 dapat dilakukan melalui website resmi dari Kemendikdasmen. Siswa hanya perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Berikut ini link cek penerima lengkap dengan tata caranya.

1. Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/

2. Masukkan NISN dan NIK

3. Ketik hasil perhitungan yang muncul

4. Klik "Cek Penerima PIP"

5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan

6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."

Kriteria Penerima PIP Kemendikbud

PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan.

Artinya, tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan PIP. Siswa harus memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan. Inilah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.

6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Pencairan Dana PIP Tahun 2025

Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.

Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:

1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.

2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.

3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan. Nah, bagi siswa yang belum tahu terdaftar sebagai penerima tau bukan, bisa menyimak panduan berikut untuk mengecek status penerima.

Nominal PIP 2025

Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

1. Siswa SD/MI

Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

2. Siswa SMP/MTS

Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

3. Siswa SMA/MA/SMK

Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Itulah penjelasan link cek penerima PIP Juli 2025 lengkap dengan panduan pencairan dan juga nominalnya. Semoga berhasil, ya.


(mep/mep)


Hide Ads