Kantor pelayanan Samsat di Sumatera Selatan tutup sejak 28 Maret lalu. Pelayanan akan buka kembali pada 8 April. Pajak kendaraan yang jatuh tempo dipastikan cukup banyak karena 11 hari libur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat dipastikan bakal ramai. Namun, dia mengimbau pemilik kendaraan yang jatuh tempo bisa membayar secara online.
"Untuk pembayaran pajak selain melalui kantor Samsat, kendaraan milik masyarakat yang jatuh tempo saat libur panjang ini bisa memanfaatkan online seperti di aplikasi Signal dan lainnya," ujar Rizwan, Kamis (3/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya memberi keringanan kepada pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraannya secara offline 1 hari, yakni pada 8 April nanti. Seluruh kendaraan yang jatuh tempo pada libur panjang ini bisa membayar pada saat itu.
Pihaknya juga telah meminta para pegawai untuk masuk dan tidak telat saat bekerja di hari pertama setelah libur Lebaran.
"Sudah kita sampaikan itu ke pegawai agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan maksimal," katanya.
"Pada masa libur panjang, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pada 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi dan denda tahun berjalan," sambungnya.
Mereka yang telat membayar setelah waktu keringanan tersebut diberikan, akan mendapat sanksi administrasi dan denda tahun berjalan. Sehingga pihaknya mengimbau agar pemiliik kendaraan tepat waktu dalam membayar pajaknya.
"Jika dilakukan pendaftaran pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi dan denda tahun berjalan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kantor pelayanan Samsat di Sumatera Selatan akan tutup selama 11 hari pada masa libur panjang Nyepi dan Lebaran. Penutupan pelayanan akan dimulai Jumat (28/3). Pelayanan akan dibuka kembali pada 8 April mendatang.
"Kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan Samsat di wilayah Sumsel akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April mendatang," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan, Rabu (26/3/2025).
Dia menyebut, selain adanya dua hari raya tersebut, libur panjang itu juga ditambah dengan cuti bersama. Di awal penutupan atau 28 Maret, libur karena cuti bersama. Cuti bersama juga ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April.
Sedangkan hari libur berikutnya, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 ditetapkan pada 29 Maret mendatang. Kemudian pada 31 Maret-1 April memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
(dai/dai)