Cara Cek Pajak Kendaraan Sumsel Online, Ini Link Resmi dan Aplikasinya

Cara Cek Pajak Kendaraan Sumsel Online, Ini Link Resmi dan Aplikasinya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 20 Mar 2025 21:20 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Ilustrasi cek pajak kendaraan (Foto: iStock)
Palembang -

Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) wajib membayar pajak atas kendaraan yang dimiliki. Agar mengetahui besaran yang harus dibayar bisa melakukan cek pajak kendaraan secara online.

Setiap daerah mempunyai situs tersendiri untuk mengecek pajak kendaraan baik motor ataupun mobil. Pengecekkan berguna ketika akan membayar pajak sebagai kewajiban warga negara. Agar dapat menyiapkan dana untuk membayar tanggung pajak, mesti tahu nominalnya.

Berikut detikSumbagsel berikan panduan cara cek pajak kendaraan Sumsel secara online melalui situs resmi dan aplikasi. Simak langkah-langkahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pajak Kendaraan Sumsel

Pajak kendaraan wilayah Palembang dan sekitarnya, bisa mengecek dan membayar secara online melalui laman Bapenda Sumsel https://bapenda.sumselprov.go.id/ atau aplikasi e-Dempo Samsat Sumsel. Berikut ini tata cara cek pajak kendaraan di Sumsel.

1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Situs Bappeda Sumsel

Untuk memudahkan proses mengecek pajak kendaraan, siapkan nomor plat motor atau mobil. Setelah itu kunjungi situs Bappeda Sumsel dan ikuti langkah berikut:

ADVERTISEMENT
  • Buka situs Bappeda Sumsel
  • Masukkan nomor plat kendaraan pada kolom yang tersedia
  • Klik "Proses"
  • Muncul informasi kendaraan yang dicek mulai dari nomor polisi, identitas kendaraan, hingga detail pajak yang ditunggak

2. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi e-Dempo

Sebelum mengecek perlu mengunduh aplikasi di Appstore atau Playstore. Setelah itu lakukan instal di ponsel dan ikuti tahapan berikut ini:

  • Buka aplikasi e-Dempo
  • Ikuti petunjuk login atau mendaftar bila belum punya akun
  • Masuk ke halaman utama
  • Pilih menu "Cek Pajak Kendaraan"
  • Masukkan nomor polisi dan informasi kendaraan
  • Lihat informasi yang tertera terkait pajak kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Dempo dan e-Samsat Palembang. Layanan ini mempermudah pembayaran pajak masyarakat sehingga tidak perlu repot dapat ke kantor kepolisian.

Opsen Pajak Kendaraan Sumsel 2025

Pada 5 Januari 2025 diberlakukan opsen pajak secara nasional termasuk di Sumsel. Pemberlakuan ini dimulai dengan memberikan diskon untuk meringankan beban wajib pajak.

Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/Bappeda/2025, diskon berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) milik pribadi atau badan dengan keringanan 10 persen. Sementara untuk angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya mendapatkan diskon 40 persen.

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mendapat potongan sebesar 25 persen. Melalui kebijakan ini masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025.

Demikian, itulah ulasan cara cek pajak kendaraan Sumsel secara online lengkap dengan informasi lainnya. Semoga berguna, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads