Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025, Begini Cara Mengisinya

Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025, Begini Cara Mengisinya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 28 Mar 2025 07:30 WIB
Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.
Ilustrasi lapor SPT Tahunan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Khanchit Khirisutchalual)
Palembang -

Pemerintah memberlakukan perpanjangan lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025. Sebelumnya, jatuh tempo pelaporan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yakni 31 Maret 2025.

Dilansir detikFinance, pepanjangan waktu tersebut dilakukan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal ini bertepatan dengan jadwal libur yang cukup panjang yakni dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan ini tetuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terhutang dan atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pajak 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

Selain karena alasan libur, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi hanya berlaku hingga 11 April 2025.

Masyarakat yang belum melaporkan pajak penghasilan tahunan segera untuk mengakses laman DJP Online agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan. Bagi yang belum mempunyai akun DJP mesti registrasi dengan menggunakan Efin.

ADVERTISEMENT

Cara Memperoleh Efin Online

Efin atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor yang berguna untuk proses registrasi akun di aplikasi DJP Online. Permohonan efin dapat dilakukan secara online tanpa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Simak panduan berikut untuk memperoleh Efin.

1. Unduh aplikasi m-Pajak DJP

2. Buka aplikasi jika sudah terinstal

3. Pada bagian menu di sisi bawah ada tulisan "Efin"

4. Masukkan nomor NPWP dan NIK

5. Ikuti instruksi yang diminta mulai dari data diri sesuai KTP, swafoto, hingga memilih proses pengiriman efin melalui email atau SMS

6. Pastikan informasi yang diberikan akurat dan aktif

7. Cek email atau SMS untuk mendapatkan nomor Efin

8. Jika proses gagal, lakukan pengajuan ulang hingga berhasil. Namun, apabila masih gagal lakukan permohonan Efin melalui kantor pajak

Cara Daftar Akun DJP Online

Setelah mendapatkan nomor Efin dapat melakukan pendaftaran akun melalui laman DJP. Ikuti intruksi berikut ini:

1. Buka lama resmi DPJ Online
https://djponline.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di Sini" yang tertera di halaman awal situs DJP Online.

3. Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah diperoleh,

4. Masukkan kode keamanan

5. Tekan "Submit"

6. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online

7. Cek email dan temukan link aktivasi, lalu klik

8. Jika berhasil, silahkan login kembali.

Panduan Lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak orang pribadi yang telah mempunyai akun dapat mulai melaporkan SPT Tahunan. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan

3. Klik "Login"

4. Setelah masuk, cek data pajak untuk memastikan semua informasi

5. Pilih menu e-Filing

6. Klik "Buat SPT"

7. Ikuti semua petunjuk yang muncul di sistem dan isi formulir dengan benar

8. Setelah semuanya terisi akan muncul notifikasi ringkasan SPT serta kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP

9. Masukkan kode verifikasi

10. Klik "Kirim SPT" untuk mengakhiri proses pelaporan

Sistem akan mengirim hasil ringkasan melalui pesan email beserta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh. Bukti tersebut menjadi tanda bahwa laporan telah berhasil.

Demikian penjelasan mengenai perpanjangan lapor SPT Tahunan untuk pajak penghasilan tahun 2024. Semoga membantu, ya.




(mep/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads