Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang wajib digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau membayar PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang dibedakan berdasarkan penghasilannya, yakni:
1. Formulir 1770
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mempunyai penghasilan dari usaha/pekerja bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja. Wajib pajak ini dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dari penghasilan lain.
2. Formulir 1770 S
Mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja di dalam negeri yang akan dikenakan PPH final dan/atau bersifat final.
3. Formulir 1770 SS
Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerja bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Pekerjaan dari satu pemberi kerja.
Untuk jenis SPT Tahunan ketiga ini harus menyiapkan dokumen sebelum melakukan pengisian atau pelaporan. Adapun dokumen yang diperlukan yakni:
- Bukti potong 1721 A1/A2
- Bukti potong PPh final
- Daftar harta
- Daftar utang/kewajiban
- Daftar/kartu keluarga
Pelaporan penghasilan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP, situs DJP Online, Kantor Pos, jasa ekspedisi, dan penyedia aplikasi perpajakan. Agar memudahkan proses melapor SPT Tahun, berikut panduan lengkap cara mengisinya.
Cara Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak 1770 SS
Secara keseluruhan ada 6 tahapan yang harus dilewati wajib pajak untuk mengisi SPT Tahun 1770 SS. Dimulai dari login, isi formulir, hingga tanda terima SPT. Simak alurnya di bawah ini.
1. Login Akun
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NIK/NPWP
- Masukkan password yang terdaftar
- Isi kolom kode keamanan
- Klik "Login"
Apabila belum mempunyai akun maka pilih "Daftar di Sini". Lakukan proses pendaftaran dengan memasukkan nomor NPWP dan Efin. Jika lupa efin bisa meminta kembali melalui aplikasi m-Pajak atau datang langsung ke KPP.
2. Pilih SPT
Setelah berhasil login akan muncul halaman utama dengan menampilkan kartu NPWP elektronik. Setelah itu lakukan pilih SPT dengan cara:
- Klik menu "Lapor"
- Tekan gambar efiling
- Pilih menu "Buat SPT"
- Centang isian formulir SPT sesuai dengan pekerjaan, tanggungan, dan penghasilan saat ini
- Klik "SPT 1770 SS"
3. Isi Formulir
- Pilih tahun pajak yang dilaporkan
- Pilih status SPT Tahunan normal atau pembetulan
- Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan
- Isi bagian pajak penghasilan dengan memasukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara perusahaan tempat bekerja
- Klik "Berikutnya" jika sudah selesai mengisi dan ingin melanjutkan ke tahapan lain
- Isi bagian penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak
- Klik "Berikutnya"
- Masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak (31 Desember)
- Klik "Berikutnya"
- Centang bagian "Setuju" untuk melanjutkan pengisian
- Klik "Selanjutnya"
4. Minta Kode Verifikasi
- Pilih media pengiriman kode verifikasi, bisa email atau nomor ponsel yang terdaftar
- Klik "OK"
- Tekan "di sini" untuk mengambil kode verifikasi
- Cek email atau SMS untuk melihat kode verifikasi
5. Pelaporan Pajak
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "Kirim SPT"
- Pilih respon puas atau tidak puas terhadap layanan DJP Online
- Cek email untuk melihat tanda terima
6. Tanda Terima SPT
- Buka pesan masuk pada email yang terdaftar untuk mengecek tanda terima elektronik
- Simpan tanda terima
- Laporan SPT tahunan telah selesai
Batas akhir pelaporan dilakukan wajib pajak pada 31 Maret 2025. Karena itu, bagi yang belum melakukan kewajiban ini segera laksanakan agar tidak terlewat tenggat waktu yang diberikan.
Demikian itulah penjelasan mengenai tata cara lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 1770 SS lengkap dengan alur dan tahapannya. Semoga membantu, ya.
(mep/mep)