Masyarakat Indonesia yang mempunyai NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masa waktu lapor SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2025.
Sebab itu, setiap orang yang berpenghasilan dan memiliki NPWP atau disebut wajib pajak harus menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunannya. Bila lewat tenggat waktu bisa terkena sanksi administrasi atau bahkan denda.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan dengan mengklik e-Filing di website https://djponline.pajak.go.id/. Untuk itu, perlu login akun agar bisa mengaksesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi wajib pajak yang pertama kali mengakses layanan DJP Online dapat melakukan registrasi akun. Sebelum itu, harus memperoleh nomor Efin agar bisa melakukan registrasi.
Cara Mendapatkan Nomor Efin
Efin merupakan Electronic Filing Identification Number yang berguna untuk proses registrasi akun di aplikasi DJP Online. Permohonan efin dapat dilakukan secara online tanpa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Simak panduan berikut untuk memperoleh Efin.
- Unduh aplikasi m-Pajak DJP
- Buka aplikasi jika sudah terinstal
- Pada bagian menu di sisi bawah ada tulisan "Efin"
- Masukkan nomor NPWP dan NIK
- Ikuti instruksi yang diminta mulai dari data diri sesuai KTP, swafoto, hingga memilih proses pengiriman efin melalui email atau SMS
- Pastikan informasi yang diberikan akurat dan aktif
- Cek email atau SMS untuk mendapatkan nomor Efin
- Jika proses gagal, lakukan pengajuan ulang hingga berhasil. Namun, apabila masih gagal lakukan permohonan Efin melalui kantor pajak
Cara Registrasi Akun DJP Online
- Buka lama resmi DPJ Online https://djponline.pajak.go.id/
- Klik opsi "Daftar di Sini" yang tertera di halaman awal situs DJP Online.
- Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah diperoleh,
- Masukkan kode keamanan
- Tekan "Submit"
- Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Cek email dan temukan link aktivasi, lalu klik
- Jika berhasil, silahkan login kembali.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta/Tahun
Bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun:
- Kunjungi situs DJP Online pada https://dpjonline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
- Pilih menu "Lapor", pilih layanan "e-Filing".
- Pilih, "Buat SPT" lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
- Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.
- Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik "Setuju" hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Penghasilan di Atas Rp 60 Juta/Tahun
Bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir SPT 1770 S. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya:
- Login di situs DJP Online pada https://dpjonline.pajak.go.id/account/login.Masukkan
- NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
- Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".
- Pilih "Buat SPT" Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form "Dengan Bentuk Formulir".
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah (+)".
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
- Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
- Masukkan penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
- Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil" Jika "Nihil" lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).
- Klik "Langkah Berikutnya"
- Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Itulah tata cara lapor SPT Tahunan 2025 lengkap panduan mendapatkan efin dan registrasi akun. Semoga bermanfaat, ya.
(mep/csb)