Periode terakhir penukaran uang baru dibuka hari ini, 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB. Masyarakat dapat memesan melalui alamat link https://pintar.bi.go.id/dengan mengklik menu Layanan Kas keliling.
Pemesanan uang baru periode terakhir hanya diperuntukkan bagi masyarakat di Luar Pulau Jawa. Hal ini menyesuaikan jadwal dari Bank Indonesia yang membagi dua tahapan untuk periode terakhir yakni:
- Tahap 1 untuk wilayah Pulau Jawa pemesanan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.
- Tahap 2 untuk wilayah luar Pulau Jawa pemesanan dibuka pada Minggu, 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Perlu diingat, pemesanan ini harus dilakukan dengan cepat sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, dapat kehabisan kuota sebab jumlah pemesanan terbatas untuk setiap lokasi yang tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, agar berhasil mendapatkan kuota penukaran uang baru harus bersiap sebelum pukul 09.00 WIB. Pastikan juga jaringan internet tidak bermasalah dan siapkan KTP untuk mengisi identitas diri.
Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Penukaran uang baru dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR BI pada menu Kas Keliling. Setiap orang hanya diperbolehkan menukarkan uang lama sebanyak Rp 4,3 juta. Uang tersebut dapat ditukar dengan pecahan Rp 2.000, Rp 5.0000, Rp 10.0000, Rp 20.0000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Inilah cara penukaran uang baru melalui laman Pintar BI. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka link https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
2. Pilih provinsi lokasi kas keliling
3. Klik "Lihat Lokasi"
4. Muncul daftar lokasi kas keliling yang dapat dipilih
5. Klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan
6. Isi data pemesanan meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan e-mail
7. Isi jumlah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0)
8. Tampil resume bukti pemesanan
9. Resume akan dikirimkan melalui e-mail yang telah diisi sebelumnya
10. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik "Download Bukti Pemesanan"
11. Bukti pemesanan wajib dibawa pada saat melakukan penukaran (bisa bentuk digital atau cetak)
Syarat Penukaran Uang Baru 2025
Selain aturan uang tukar, ada beberapa syarat penting lainnya yang harus diperhatikan, yakni:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.
4. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.
6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
BI telah membuka layanan penukaran uang baru untuk mulai Senin, 3 Maret 2025. Masyarakat bisa menukarkan uang pecahan rupiah melalui website BI Pintar.
Informasi jadwal penukaran uang diumumkan BI melalui Instagram resminya @bank_indonesia. Pada awalnya hanya ada empat periode penukaran uang sebelum ditambah satu kali tahapan pada 22 Maret 2025. Sehingga total jadwal yang disediakan BI ada lima kali.
Setiap periode mempunyai jadwal masing-masing sehingga mesti dicatat agar tidak terlewat. Ini jadwal lengkapya:
- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
- Periode IV Tahap 1: 22 Maret 2025 pukul 09.00 WIB-18.00 WIB (Khusus Pulau Jawa)
- Periode IV Tahap 2: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025 (Khusus di luar Pulau Jawa)
Demikian informasi penukaran uang baru tahap akhir hari ini, 23 Maret 2025 lengkap dengan syarat dan ketentuannya. Semoga berhasil, ya.
(mep/dai)