Apakah NIK KTP untuk Penukaran Uang Baru 2025 Bisa Digunakan Dua Kali?

Apakah NIK KTP untuk Penukaran Uang Baru 2025 Bisa Digunakan Dua Kali?

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 09 Mar 2025 13:30 WIB
Sejumlah orang penjual jasa penukaran uang tampak terlihat di kawasan Ciledug, Tangerang Kota, Sabtu (6/4/2024). Beberapa hari jelang Idul Fitri banyak masyarkat yang membutuhkan jasa penukaran uang. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi penukaran uang (Foto: Grandyos Zafna)
Palembang -

Penukaran uang baru 2025 menggunakan NIK KTP sebagai perantara pemesanan. Data di dalam identitas tersebut akan diinput ketika ingin melaksanakan penukaran. Lantas, apakah NIK KTP bisa digunakan untuk kedua kalinya?

Diketahui, program penukaran uang baru tahun 2025 dibuka Bank Indonesia (BI) sejak 3 Maret. Tujuannya untuk melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang di momen Ramadhan dan Idul Fitri.

Karena itu, sejumlah masyarakat ada yang memesan berulang kali agar mendapatkan uang baru untuk THR (tunjangan hari raya) yang biasanya diberikan kepada anak-anak, kerabat, keluarga, hingga sahabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah NIK KTP Bisa Digunakan Lagi untuk Penukaran Uang Baru?

Merujuk pada laman Pintar BI, NIK KTP bisa digunakan berulang kali untuk memesan penukaran uang baru. Namun, dengan catatan status pemesan sebelumnya telah melewati tanggal penukaran yang tertera pada bukti pemesanan.

Misalnya, NIK KTP telah digunakan untuk pemesanan penukaran pada tanggal 9 Maret 2025, maka nomor induk tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesan kembali hingga tanggal yang tertara. Kemudian, pada 10 Maret 2025, NIK KTP dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran uang.

ADVERTISEMENT

Masyarakat mesti mengecek jadwal penukaran yang sudah didapatkan jika ingin melakukan pemesan untuk kedua kalinya. Perlu diketahui juga, maksimal uang yang bisa ditukarkan dalam satu kali pemesanan sebesar Rp 4,3 juta per orang.

Syarat Penukaran Uang Baru 2025

Selain ketentuan NIK KTP, ada beberapa syarat lain yang harus diketahui oleh penukar uang. Berikut ini syarat penukaran uang baru 2025:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.

4. Uang yang ditukarkan telah dipilih dan dikemas menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah.

5. Uang dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak.

6. Penggabungan uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.

7. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

8. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.

Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025

Penukaran uang dilakukan secara online melalui laman BI Pintar. Aplikasi ini dapat diakses melalui mesin pencarian di Google. Selengkapnya cara penukaran uang baru 2025:

1. Masuk ke aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id

2. Pada halaman utama klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

3. Pilih provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran

4. Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran uang yang diinginkan

5. Input data pemesanan pada aplikasi PINTAR

6. Isi jumlah lembar uang yang akan ditukar

7. Setelah selesai melakukan pemesanan, aplikasi akan menampilkan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh oleh pemesan

8. Kode pemesanan dan QR Code yang telah diunduh oleh pemesan selanjutnya ditunjukkan kepada petugas kas keliling atau bank untuk dilakukan verifikasi QR Code.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

Informasi jadwal penukaran uang diumumkan BI melalui Instagram resminya @bank_indonesia. Ada empat periode penukaran yang bisa diikuti. Setiap periode mempunyai jadwal masing-masing sehingga mesti dicatat agar tidak terlewat. Ini jadwal lengkapya:

- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025

- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025

- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025

- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025

Demikian penjelasan NIK KTP untuk penukaran uang baru 2025 dapat digunakan dua kali atau tidak. Semoga membantu, ya.




(csb/csb)


Hide Ads