Ini Besaran THR Lebaran 2025 untuk PNS dan Karyawan Swasta, Simak!

Ini Besaran THR Lebaran 2025 untuk PNS dan Karyawan Swasta, Simak!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 13 Mar 2025 06:00 WIB
Hand of young kid holding indonesian money. Rupiah/IDR money.
ilustrasi THR Lebaran 2025 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sukarman karman)
Palembang -

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Dilansir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 9,4 juta pegawai akan menerima THR Lebaran 2025, termasuk juga pensiunan. Besaran THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Prabowo dikutip laman Kemenkeu, Senin (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa besaran THR Lebaran 2025 untuk PNS dan karyawan swasta? Berikut detikSumbagsel sajikan informasi lengkapnya.

Komponen THR Lebaran 2025 PNS

Dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025 menerangkan ada lima komponen THR yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang terdiri atas:

ADVERTISEMENT
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran THR sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan. Jadi, setiap pegawai akan menerima nominal uang yang berbeda-beda.

Besaran THR Lebaran 2025 untuk PNS

Dilansir detikFinance, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp 3.880.400 sampai 6.373.200.

Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.

THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pencairan THR Lebaran untuk karyawan swasta. Dalam aturan itu perusahan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak. Berikut jadwal dan besaran yang diterima.

1. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

Pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta akan menerima THR paling lambat H-7 Lebaran 2025. Bila penetapan Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret, maka THR karyawan swasta paling akhir diberikan sekitar tanggal 24 Maret 2025.

2. Besaran THR Karyawan Swasta

Berdasarakan aturan SE di atas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP yakni Rp 3.916.635 dalam sebulan. Ia baru bekerja selama 5 bulan di perusahaan X, maka perhitungan THRnya sebagai berikut.

Perhitungan THR:

= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 5/12 x Rp 3.916.635
= Rp 1.631.931

Hasil Rp 1.631.931 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. Nah, untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil.

Dalam diktum keenam ditegaskan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Demikian, itulah besaran THR Lebaran 2025 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, pekerja, dan karyawan swasta. Semoga membantu, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads