Kemnaker Ingatkan THR Karyawan Tak Boleh Telat, Ada Sanksi Denda!

Nasional

Kemnaker Ingatkan THR Karyawan Tak Boleh Telat, Ada Sanksi Denda!

Ilyas Fadilah - detikSumbagsel
Minggu, 16 Mar 2025 11:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Ilustrasi THR (Getty Images/Jamaludin Yusup)
Jakarta -

Perusahaan diwajibkan memberi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara tepat waktu. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan tidak membayar atau telat memberikan THR.

Dilansir detikFinance, salah satu sanksi yang ditetapkan Kemnaker yakni berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 di pasal 10.

Sebelumnya, pemerintah dengan tegas telah mengingatkan bahwa THR harus dibayar full dan tak boleh dicicil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri," jelas unggahan video akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Sabtu (15/3/2025).

Perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan terkena sanksi administrasi, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha. Selain itu, ada juga penghentian sementara atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

"Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri," terang Kemnaker.

Kemnaker menegaskan denda yang dibayar bukanlah pengganti pembayaran THR. Artinya, pengusaha tetap harus membayar THR secara full meski sudah terkena denda.

"Iya betul banget karena denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat perusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya itu perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya itu sendiri," ujar Kemnaker.

Bagi karyawan yang merasa hak THR-nya tidak terpenuhi dapat segera melaporkannya ke Kemnaker melalui situs yang dapat diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads