Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengembalikan berkas pencalonan Elin Septiani istri dari Aries Sandi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Berkas itu dikembalikan karena tidak ada tanda tangan dari Supriyanto yang dikatakan sebagai wakilnya.
Diketahui, Supriyanto sendiri memilih maju sebagai Calon Bupati Pesawaran berpasangan dengan Suriyansyah Rhalieb sebagai wakilnya.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Hermansyah menjelaskan pengembalian berkas tersebut didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu syarat utama pencalonan adalah kehadiran bakal pasangan calon (bupati dan wakil bupati) saat pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Elin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PKPU dan regulasi pilkada, sehingga KPU Pesawaran mengembalikan berkas pencalonannya," katanya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa berdasarkan putusan MK, dalam PSU ini hanya diperbolehkan ada satu pasangan calon yang diusung oleh koalisi partai politik. Meskipun secara aturan ambang batas partai dapat mengusung sendiri, namun dalam PSU tidak diperkenankan adanya tambahan pasangan calon baru.
"Terkait dinamika internal partai yang menyebabkan pecahnya koalisi, itu bukan ranah KPU untuk menengahi," ujarnya.
Sementara itu, pasangan Supriyanto dan Suriyansyah Rhalieb dinyatakan memenuhi syarat karena hadir secara langsung saat pendaftaran dan telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Pendaftaran ditutup pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB tanpa ada perpanjangan waktu, mengingat tahapan PSU memiliki batasan waktu yang ketat.
Sebelumnya, Pilkada Pesawaran dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan diharuskan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dikarenakan Aries Sandi yang sebelumnya dinyatakan terpilih harus dibatalkan karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA.
(csb/csb)