Pemda Bengkulu Selatan Nyatakan Siap Gelar PSU Meski di Tengah Efisiensi

Sumatera Selatan

Pemda Bengkulu Selatan Nyatakan Siap Gelar PSU Meski di Tengah Efisiensi

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 28 Feb 2025 22:00 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bengkulu Selatan -

Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan Fikri Aljauhary mengatakan pihaknya siap untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) meski di tengah efisiensi. Bahkan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama KPUD.

Fikri Aljauhary mengaku kaget Bengkulu Selatan masuk dalam daftar daerah yang tidak mampu melaksanakan PSU.

"Kita kaget kok kita masuk dalam daftar daerah yang tidak mampu laksanakan PSU, entah siapa yang memasukan daftar itu, meksipun bupati kami didiskualifikasi namun beliau tetap akan melaksanakan PSU," kata Fikri saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Fikri, meski kabupaten dalam efisiensi anggaran, pihaknya tetap akan melaksanakan PSU karena putusan MK wajib dilaksanakan daerah yang telah diputuskan termasuk Bengkulu Selatan.

"Putusan MK harus dilaksanakan, yang jelas kita tidak pernah menolak lakukan PSU, sebagai masukan dari kita seharusnya pemerintah pusat memberikan bantuan anggaran ke daerah yang melaksanakan PSU karena adanya efisiensi saat ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Fikri mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat bersama pihak KPUD, Bawaslu, dan Polres Bengkulu Selatan untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang, termasuk menentukan kapan tahapan PSU akan dilaksanakan.

Diketahui, Wamendagri Ribka Haluk menyebut ada 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU salah satunya Bengkulu Selatan. Dengan begitu, dibutuhkan bantuan dana dari provinsi ataupun APBN.

"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah. (Daerah) tidak sanggup, Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang," kata Ribka, Kamis (27/2/2025).

Kemendagri, kata Ribka, mendorong pemda turut menambah pos APBD terkait pelaksanaan PSU ini. Dia mengatakan hal ini sudah dikoordinasikan dengan Pemda dan KPU.

"Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri akan mendorong, memang saat ini kami sudah koordinasikan juga sama-sama dengan KPU dan mendorong Pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025," kata Ribka.

"Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode. Putusan ini dibacakan Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025).

Sidang putusan MK ini ada pada sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.




(csb/csb)


Hide Ads