Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran, KPU Lampung Nyatakan Siap!

Lampung

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran, KPU Lampung Nyatakan Siap!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 27 Feb 2025 08:00 WIB
Ilustrasi TPS Pilkada Jateng 2024.
Foto: Ilustrasi pilkada (Robby Bernardi/detikJateng)
Lampung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan kesiapan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Pesawaran. KPU Lampung menunggu instruksi pusat.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menegaskan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI serta melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pesawaran.

"Tentu perlu kita sadari bersama bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka kami akan berkonsultasi dengan KPU RI," ujarnya, Rabu (26/2/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, keputusan MK akan dijalankan dengan sebaik mungkin.

"Siap, akan kami laksanakan dengan sebaik mungkin," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran terpilih, Aries Sandi Dharma Putra, karena terbukti tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan.

MK juga memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar pilkada ulang tanpa melibatkan Aries Sandi dalam waktu 90 hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, meminta seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran untuk menghormati keputusan MK.

"Kami meminta semua pihak dapat menerima dan patuh atas putusan MK terkait PHPU Pesawaran," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses sidang, Bawaslu Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran.

"Bawaslu sebagai pihak terkait telah menyampaikan segala hal sesuai dengan aturan dan tahapan pengawasan selama Pilkada," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads