Berapa Besaran dan Cara Hitung Zakat Fitrah? Simak Panduannya

Berapa Besaran dan Cara Hitung Zakat Fitrah? Simak Panduannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 26 Mar 2025 14:35 WIB
Iustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Bandung -

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Zakat ini diwajibkan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, asalkan memiliki kemampuan untuk membayarnya.

Ustad Muhammad Abduh Tuasikal dalam laman Rumaysho mengutip penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, zakat fitrah merupakan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu.

Zakat fitrah bersifat wajib. Hal tersebut diungkapkan dalam hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id." (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

ADVERTISEMENT

Zakat kemudian disalurkan pada orang-orang fakir miskin atau yang membutuhkan. Hal tersebut juga ditetapkan dalam surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Besaran dan Cara Menghitung Zakat Fitrah

Berdasarkan ketentuan syariat Islam, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Ukuran yang ditetapkan adalah 2,5 kg atau setara dengan satu sha' dari bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.

Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal yang disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok tersebut. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) biasanya menentukan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing. Misalnya, jika harga 2,5 kg beras di suatu daerah adalah Rp40.000, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per jiwa adalah Rp40.000.

Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah = Jumlah Jiwa x Besaran Zakat Fitrah per Jiwa

Contoh:

Jika dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang, dengan besaran zakat fitrah Rp40.000 per jiwa, maka perhitungannya adalah:

5 orang x Rp40.000 = Rp200.000 atau 12,5 kg beras.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar sah dan diterima sesuai syariat Islam. Sebaiknya, zakat disalurkan jauh sebelum hari raya agar dapat didistribusikan kepada yang berhak tepat waktu. Ada beberapa waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui:

  • Waktu Wajib - Saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

  • Waktu Sunnah - Sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

  • Waktu Makruh - Setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum siang hari.

  • Waktu Haram - Setelah hari raya Idul Fitri berakhir.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Di era digital seperti sekarang, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ yang memiliki platform digital. Ini mempermudah masyarakat yang tidak bisa langsung datang ke masjid atau lembaga zakat.

Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah secara online melalui situs BAZNAS:

  • Kunjungi situs https://baznas.go.id/bayarzakat.

  • Pilih jenis dana zakat dengan opsi "Zakat Fitrah".

  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.

  • Masukkan nominal zakat fitrah sesuai ketentuan.

  • Isi data diri seperti nama, nomor HP, dan email.

  • Pilih metode pembayaran yang tersedia.

  • Klik "Bayar" dan selesaikan transaksi.

  • Setelah pembayaran berhasil, akan muncul konfirmasi sebagai bukti pembayaran.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Menurut Surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:

  1. Fakir - Orang yang tidak memiliki penghasilan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

  2. Miskin - Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.

  3. Amil - Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.

  4. Mualaf - Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.

  5. Riqab - Hamba sahaya atau budak yang ingin merdeka.

  6. Gharim - Orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.

  7. Fi Sabilillah - Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.

  8. Ibnu Sabil - Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Keutamaan Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

  • Menyucikan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama Ramadan.

  • Membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia.

  • Menyempurnakan ibadah puasa sehingga diterima oleh Allah SWT.

  • Meningkatkan solidaritas sosial antar sesama Muslim.

  • Mendapatkan pahala dan keberkahan dalam kehidupan.

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Dengan besaran 2,5 kg bahan makanan pokok atau nilai uang yang setara, zakat ini menjadi salah satu bentuk syukur atas nikmat Ramadan. Perhitungannya pun cukup sederhana, cukup dikalikan dengan jumlah jiwa dalam keluarga.

Itu dia informasi tentang besaran dan cara hitung zakat fitrah, semoga kita senantiasa diberikan kemudahan untuk membayar zakat dan mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT. Aamiin.

Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads