Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Ini Estimasi Tanggal dan Besarannya

Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Ini Estimasi Tanggal dan Besarannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 10 Mar 2025 06:00 WIB
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya
Ilustrasi THR (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Palembang -

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri akan mulai cair lebih cepat dari biasanya yakni 3 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dikutip detikFinance, pemerintah menyiapkan Rp 50 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan. Pengumuman pencairan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden.

Lantas, kapan estimasi jadwal pencairan THR PNS 2025 dan berapa besaran yang akan diterima? Simak penjelasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Bila merujuk pada peraturan sebelumnya pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR sudah harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terbaru, Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

Perkiraan jadwal pencairan kemungkinan dilakukan antara 17-20 Maret 2025. Namun, kepastian jadwal, mekanisme, dan besarannya masih menunggu hasil keputusan presiden yang saat ini masih dirampungkan.

ADVERTISEMENT

Komponen THR PNS 2025

Mengacu pada tahun sebelumnya, THR untuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri diberikan sebesar 100% gaji pokok. Sinyal pencairan penuh untuk THR tahun ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Insyaallah," ujar Sri Mulyani ketika ditanya soal apakah THR PNS akan cair 100%, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir dari detikFinance, Jumat (7/3/2025).

Jika tidak ada perubahan, THR Lebaran untuk PNS akan cair tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR ini mencakup beberapa tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
  • Tunjangan kinerja

Jadi, setiap PNS akan menerima THR yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan tunjangan. Adanya THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dukungan finansial menjelang Lebaran atau perayaan Idul Fitri.

Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Untuk THR pensiunan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900 tergantung pada golongan terakhir pada saat menjabat. Adapun estimasi besaran THR pensiunan sesuai dengan jabatan golongannya sebagai berikut:

1. THR Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

2. THR Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100

4. Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100

Demikian, itulah estimasi jadwal pencairan THR PNS, PPPK, Polri, TNI, dan pensiunan untuk Lebaran 2025. Semoga membantu, ya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads