Ombudsman Sumatera Selatan menindaklanjuti persoalan tambahan penghasilan gaji 13 dan THR guru pendidikan agama Islam (PAI) SK ASN Pemprov Sumsel yang belum keluar pada 2023 dan 2024.
Klarifikasi dilakukan Ombudsman kepada Kanwil Kementerian Agama Sumsel dan Dinas Pendidikan Sumsel. Hasil sementara, tindak lanjut akan dilakukan di tingkat pusat.
"Kami melihat permasalahan ini ada pada level pusat yang mana tetap diperlukan upaya dari daerah untuk menyampaikan usulan terkait penyelesaian masalah ini," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, Kanwil Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kemenag RI dan Kementerian Keuangan. Sementara Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan sudah mendapat surat dari Kemenkeu yang menyebutkan pembayaran tambahan penghasilan tidak untuk guru yang mendapat tunjangan profesi guru (TPG) dari Kemenag.
"Ombudsman Sumsel juga akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI agar dapat ditindaklanjuti pada level Kementerian," jelasnya.
Adrian menyebut, jumlah guru PAI yang belum menerima gaji 13 dan THR ini sebanyak 1.546 orang. Dari jumlah tersebut, ada 663 guru yang melapor ke Kanwil Kemenag dan Disdik terkait permasalahan tersebut.
Dia menyebut, tambahan penghasilan merupakan tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok. Guru PAI disebutnya tidak mendapat tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 pada 2023 dan 2024 karena memiliki dikotomi instansi induk.
Untuk gaji pokok, Pemprov Sumsel membayarkannya melalui APBD, sedangkan TPG dibayarkan Kemenag Sumsel melalui anggaran Kemenag RI.
"Namun dalam hal ini Kemenag Sumsel belum mendapatkan jawaban dari Kemenkeu terkait tambahan penghasilan bagi Guru PAI," tukasnya.
(csb/csb)