Joncik Optimistis Menang Lawan Budi Antoni Saat PSU Empat Lawang

Sumatera Selatan

Joncik Optimistis Menang Lawan Budi Antoni Saat PSU Empat Lawang

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 25 Feb 2025 15:00 WIB
Joncik Muhamad
Joncik Muhamad (Foto: Irawan)
Empat Lawang -

Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad optimis kembali menang melawan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati saat pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam hasil penghitungan melawan kotak kosong (sebelum pleno) saat pilkada 27 November 2024 digelar, Joncik-Arifa'i meraih 140.302 suara. Sedangkan kotak kosong 35.948 suara dan 3.687 suara tidak sah.

"Insyaallah kita bisa meraih kemenangan kembali. Kami menilai suara mereka adalah suara kotak kosong saat pilkada 2024 lalu digelar, karena pada saat itu tim mereka juga bergerak. Jadi kami menganggap suara yang akan mereka dapat adalah suara kotak kosong tersebut," ujar Joncik saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joncik juga menyebut jika Budi Antoni merupakan kompetitor lama. Dia sudah berhadapan dengan pesaingnya sejak 2008 tersebut dan kini akan kembali bertarung pada PSU yang diminta MK digelar paling lama 60 hari.

"Kita belum tahu kapan KPU akan melaksanakan PSU, tapi kapanpun kami siap. Minggu pertama atau kedua usai putusan MK keluar pun kami siap. Kami akam patuh, taat, dan siap mengiuti setiap tahapan dalam kompetisi di PSU Empat Lawang nanti," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Empat Lawang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. MK menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.

"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," ucap Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya, Senin (24/2/2025).

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU yang diikuti dua pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifa'i dan H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," jelasnya.

Dalam PSU nanti, MK meminta para pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan dengan jumlah yang sama pada PSU nanti.

"Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024," lanjutnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads