MK Sebut Budi Antoni Jabat Bupati 2 Tahun 1 Bulan, Hakim: Belum 2 Periode

Sumatera Selatan

MK Sebut Budi Antoni Jabat Bupati 2 Tahun 1 Bulan, Hakim: Belum 2 Periode

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 25 Feb 2025 08:20 WIB
Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya,  310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK Bacakan Vonis 40 Sengketa Pilkada 2024 (Foto: Ari Saputra)
Palembang -

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Budi Antoni Aljufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode. MK menyebut masa jabatan bupati pada periode kedua Budi Antoni hanya dua tahun satu bulan. Dianggap mencapai dua periode jika mencapai dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun.

Ada perbedaan versi penghitungan antara pemohon dengan termohon. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodesasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi Antoni saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat itu, wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (sebagai Plt) disamakan dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (PIt) tanggal 22 Oktober 2015," ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula Budi Antoni berhenti perhitungan masa jabatannya. Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016.

Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015. Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemkab Empat Lawang

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni sejak 26 Agustus 2013-22 Oktober 2015 atau terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan.

"Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan," ujar Daniel.

Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni dinyatakan tidak melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali kota, dan Calon Wakil Wali kota.

Budi Antoni pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.

"Sehingga H Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads