Respons Joncik Usai MK Putuskan PSU di Empat Lawang: Kita Terima

Sumatera Selatan

Respons Joncik Usai MK Putuskan PSU di Empat Lawang: Kita Terima

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 24 Feb 2025 19:20 WIB
Joncik Muhammad menyatakan batal maju di Pilgub Sumsel
Joncik Muhammad (Foto: Irawan)
Empat Lawang -

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemunggutan suara ulang (PSU). Lantas, bagaimana respons Joncik Muhammad?

Diketahui, dengan PSU ini, maka Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut Pilkada Empat Lawang bertarung melawan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Joncik Muhammad mengatakan menerima keputusan MK dan siap melakukan PSU di Kabupaten Empat Lawang melawan Budi Antoni Aljufri-Henny.

"Kita terima keputusan itu, kita juga siap lahir batin melakukan PSU, Inysaallah dengan dukungan masyarakat dan simpati masyarakat kita bisa memenangkan Pilkada Empat Lawang," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Joncik, dalam waktu 60 hari ke depan PSU akan dilaksanakan. Dia juga siap berjuang kembali untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Empat Lawang.

"Paling lambat 60 hari ke depan PSU dimulai kita berjuang kembali, kita siap, kita juga minta doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Empat Lawang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilakukan pemunggutan suara ulang (PSU).
Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.

"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya, Senin (24/2/2025).

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU yang diikuti dua pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifa'i dan H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads