Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) menangkap dua pria yakni MH (24) dan MMP (16), pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 56 paket sabu.
Mereka ditangkap di Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Salah satu pelaku masih di bawah umur.
"Kedua pelaku berinisial MH (24) dan MMP (16), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," kata AKBP Bagus, Minggu (9/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, pihaknya menemukan barang bukti 56 paket sabu. Paket barang haram itu disimpan dalam kotak rokok.
"Petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,41 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Serta mengamankan alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit handphone," imbuhnya.
Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(sun/dai)