Tak Penuhi Syarat, MK Tolak Gugatan Pilkada OKU Selatan

Sumatera Selatan

Tak Penuhi Syarat, MK Tolak Gugatan Pilkada OKU Selatan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 05 Feb 2025 14:40 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi pilkada (Foto: Dedi Arief Wibisono)
Palembang -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang diajukan paslon 02 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa dengan perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penolakan itu karena tidak memenuhi syarat.

MK menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati OKU Selatan 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan dalam keterangan resmi MK, Rabu (5/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Sehingga tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Untuk itu, pokok permohonan pemohon maupun jawaban termohon/KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

ADVERTISEMENT

"Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," katanya.

Dalam permohonannya paslon 02 mendalilkan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan/atau memilih dengan identitas KTP orang lain yang bukan orang yang sebenarnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU OKU Selatan Nomor 1911/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Dalam pilkada lalu, paslon ini menyebut perolehan suara yang benar untuk paslon 01 Hengki Irawan-Alkadri 7.810 suara, paslon 02 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 82.042 suara, paslon 03 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 35.091 suara, dan paslon 04 Abusama-Misnadi 81.664 suara.

Pemohon juga meminta KPU OKU Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang di 34 TPS yang tersebar di 26 Desa dan 9 Kecamatan di OKU Selatan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads