Selisih Suara Lebih dari 2 Persen, MK Tolak PHPU Pagar Alam

Sumatera Selatan

Selisih Suara Lebih dari 2 Persen, MK Tolak PHPU Pagar Alam

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 04 Feb 2025 21:50 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Foto: Freepik/freepik
Pagar Alam -

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota Pagar Alam 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Hepy Safriani dan Efsi dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Putusan Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilakukan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam keterangan resmi MK, Selasa (4/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum MK mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% yang dikalikan 92.441 suara (total suara sah) yakni 1.849 suara.

"Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.538 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (paslon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 33.672 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 33.672 suara dikurangi 29.538 suara adalah 4.134 suara (4,5 %) atau lebih dari 1.849 suara," ujar Arief.

ADVERTISEMENT

MK berpendapat meskipun Pemohon adalah Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Pagar Alam nomor urut 01, tetapi keduanya tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Sementara terkait dalil adanya pemilih yang melakukan coblos ganda, Mahkamah menemukan bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2024 yang diumumkan oleh KPU Pagar Alam. Berdasarkan hasil rekapitulasi paslon 01 Hepy Safriani-Efsi memperoleh 29.538 suara, Paslon 02 Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan palson 03 Ludi Oliansyah-Bertha unggul dengan 33.672 suara.

Pemohon menyoroti selisih 4.134 suara dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut pemohon, pelanggaran terjadi sebelum hari pemilihan, saat pemungutan suara, dan setelah penghitungan suara. Dugaan kecurangan tersebut mencakup manipulasi daftar pemilih serta ketidaktertiban dalam proses pemungutan suara.

Pemohon juga mengajukan yurisprudensi Putusan MK Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai dasar hukum MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akibat dugaan pemilih ganda.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads