MK Umumkan Jadwal Putusan Sela Sengketa Pilkada 9 Daerah Sumsel

Sumatera Selatan

MK Umumkan Jadwal Putusan Sela Sengketa Pilkada 9 Daerah Sumsel

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 03 Feb 2025 15:38 WIB
Sekda Sumsel Edward Chandra.
Sekda Sumsel Edward Chandra. Foto: Reiza Pahlevi/detikcom
Palembang -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dipercepat dari jadwal sebelumnya, 11-13 Februari 2025.

Percepatan itu dilakukan karena pemerintah tengah merencanakan pelantikan yang dilakukan serentak pada 18-20 Februari nanti. Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan Pemprov Sumsel masih menunggu jadwal terkait kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah.

"Tentu seluruh pelantikan Pilkada di Sumsel menunggu dan mengikuti jadwal dari pusat," ujar Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan sela nanti akan menentukan kelanjutan dari perkara yang bersidang di MK, apakah berlanjut atau dihentikan. Diketahui, ada 11 gugatan Pilkada dari sembilan kabupaten/kota di Sumsel. Yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Dalam jadwal yang diinformasikan MK, sidang pertama akan dilakukan 4 Februari 2025 untuk 5 pilkada dengan 7 gugatan. Yakni pukul 08.00 WIB untuk sengketa di Empat Lawang dengan perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan diajukan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.

ADVERTISEMENT

Pada jam yang sama, MK akan membaca putusan sela untuk sengketa Pilkada Pagar Alam dengan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pemohon cawako-cawawako Alpian dan Alfikriansyah, serta Pilkada Pagar Alam dengan nomor perkara 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan cawako-cawawako Hepy Safriani-Efsi.

Sidang selanjutnya pukul 13.30 WIB digelar untuk perkara gugatan Pilkada Banyuasin dengan nomor perkara 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Banyuasin Slamet Soemosentono-Alfi Rustam. MK juga akan membaca putusan sela Pilkada Muara Enim nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Muara Enim, Nasrun Umar-Lia Anggraini.

Kemudian pukul 19.30 WIB, dijadwalkan sidang putusan sela sengketa pilkada Lahat nomor perkara 176/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas gugatan paslon Yulius Maulana-Budiarto. Terakhir Pilkada Empat Lawang nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Budi Antoni Aljufri.

Sedangkan sisanya pada 5 Februari untuk empat pilkada dengan 4 gugatan. Pukul 08.00 WIB akan dibacakan putusan sela Pilkada Palembang perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan paslon Yudha Pratomo Mahyudin-Bahar.

Lalu Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor perkara 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan Ketua BP2SS Ogan Ilir Desva Adelia Rachmadani. Disusul Ogan Komering Ulu Selatan nomor perkara 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas gugatan paslon Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa.

Dan pukul 19.30 WIB akan dibacakan putusan sela Pilkada Ogan Komering Ulu nomor perkara 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads