Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi Anggaran

Nasional

Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi Anggaran

Anggi Muliawati - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Feb 2025 11:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian menemui Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Tito meminta MK mengunggah salinan putusan dismissal sesegera mungkin. (Anggi M/detikcom)
Foto: Mendagri Tito Karnavian menemui Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Tito meminta MK mengunggah salinan putusan dismissal sesegera mungkin. (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Rencana pelantikan kepala daerah tidak bersengketa pada 6 Februari 2025 bakal mundur. Pemerintah memutuskan akan mengadakan pelantikan berbarengan antara kepala daerah tidak bersengketa dan kepala daerah yang masih bersengketa. Keputusan ini diambil dalam rangka efisiensi.

Dilansir detikNews, awalnya pemerintah dan DPR menyepakati dua waktu pelantikan. Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik pada 6 Februari, sementara yang bersengketa dilantik setelah keluar putusan MK atas sengketa mereka.

Putusan MK sendiri dibacakan paling lambat pada 11 Maret 2025 dan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025. Namun kemudian, terdapat putusan dismissal di sela-sela jadwal sidang MK. Putusan dismissal ini dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (31/1/2025).

Menurut Tito, mundurnya tanggal pelantikan kepala daerah itu merupakan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menilai apabila jarak antara pelantikan kepala daerah tidak bersengketa dan yang bersengketa berdekatan, lebih baik disatukan saja.

ADVERTISEMENT

"Beliau berprinsip, kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.

Tito mengusulkan agar pelantikan digelar antara 18-20 Februari 2025 mendatang. Namun, Presiden Prabowo yang berwenang menentukan tanggal final.

"Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," lanjutnya.

Selain itu, pelantikan juga tetap akan dilaksanakan di Jakarta, bukan IKN. Tito menyampaikan IKN baru akan menjadi ibu kota resmi setelah ada Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi daerah Khusus Jakarta," jelasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads